Tag Archives: Insentif SPPG

Tegaskan Prinsip “No Service, No Pay”, BGN: Insentif SPPG Bisa Langsung Dihentikan

Tegaskan Prinsip “No Service, No Pay”, BGN: Insentif SPPG Bisa Langsung Dihentikan

LintasWarganet.com – 03 April 2026 | Direktur Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan kembali bahwa skema insentif dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berlandaskan prinsip “No Service, No Pay”. Artinya, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hanya berhak menerima dana apabila mereka secara nyata melaksanakan layanan penyediaan makanan bergizi kepada masyarakat. …

Read More »