LintasWarganet.com – 16 April 2026 | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa setiap jemaah haji Indonesia yang membawa uang tunai senilai seratus juta rupiah atau lebih wajib melaporkannya kepada petugas Bea Cukai saat tiba di bandara. Kebijakan ini diterapkan untuk mengawasi aliran dana yang masuk dan …
Read More »
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet