Jemaah Haji Wajib Lapor Bea Cukai untuk Uang Tunai Rp100 Juta

LintasWarganet.com – 16 April 2026 | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa setiap jemaah haji Indonesia yang membawa uang tunai senilai seratus juta rupiah atau lebih wajib melaporkannya kepada petugas Bea Cukai saat tiba di bandara. Kebijakan ini diterapkan untuk mengawasi aliran dana yang masuk dan keluar negeri serta mencegah praktik pencucian uang.

Berikut poin-poin utama yang harus dipahami oleh calon jemaah haji:

  • Ambang batas pelaporan: Uang tunai sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) atau lebih.
  • Waktu pelaporan: Pada saat melewati pemeriksaan bea cukai di bandara keberangkatan maupun kedatangan.
  • Dokumen yang diperlukan: Formulir deklarasi tunai yang disediakan oleh petugas, serta bukti kepemilikan seperti slip bank atau surat pernyataan.
  • Sanksi: Jika tidak melaporkan, uang dapat disita dan pelanggar dapat dikenai denda administratif atau tindakan hukum sesuai peraturan kepabeanan.

Prosedur pelaporan cukup sederhana. Setelah mengisi formulir deklarasi, petugas akan menandatangani dokumen dan memberikan stempel resmi sebagai bukti bahwa uang telah dilaporkan. Uang yang dilaporkan kemudian dapat dibawa ke negara tujuan tanpa halangan, selama tidak melanggar batas maksimal yang diatur oleh negara tujuan.

Kebijakan ini selaras dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi keuangan, khususnya dalam konteks ibadah haji yang melibatkan ribuan jamaah setiap tahunnya. DJBC juga mengimbau jemaah untuk memanfaatkan fasilitas transfer bank atau layanan keuangan digital sebagai alternatif membawa uang tunai dalam jumlah besar.

Dengan kepatuhan terhadap aturan ini, diharapkan proses keberangkatan haji dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif, serta dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan dana di luar negeri.