Wajibkan NIB bagi Pelaku E-commerce, Mendag Budi Santoso: Tidak Terkait Perpajakan
Wajibkan NIB bagi Pelaku E-commerce, Mendag Budi Santoso: Tidak Terkait Perpajakan

Wajibkan NIB bagi Pelaku E-commerce, Mendag Budi Santoso: Tidak Terkait Perpajakan

LintasWarganet.com – 22 Juni 2026 | Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa semua pelaku usaha e‑commerce wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini ditujukan untuk memperjelas status legalitas usaha serta memastikan pengakuan resmi dari negara.

Alasan Penetapan Wajib NIB

Hubungan dengan Perpajakan

Menteri menegaskan bahwa kewajiban NIB tidak berhubungan langsung dengan perpajakan. Persyaratan ini tidak dimaksudkan untuk menambah beban pajak, melainkan untuk memberikan kerangka hukum yang lebih kuat bagi pelaku e‑commerce. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha dapat lebih mudah melaporkan kewajiban pajak mereka melalui mekanisme yang sudah ada.

Dampak bagi Pelaku E‑commerce

  • Pengakuan resmi sebagai entitas bisnis oleh pemerintah.
  • Akses lebih mudah ke layanan perizinan dan fasilitas pendanaan.
  • Peningkatan kepercayaan konsumen terhadap platform yang terdaftar.
  • Pengawasan yang lebih transparan tanpa menambah beban pajak tambahan.

Langkah Implementasi

Proses pendaftaran NIB dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pelaku e‑commerce diharapkan menyelesaikan pendaftaran paling lambat pada akhir tahun fiskal ini, dengan dukungan sosialisasi intensif dari kementerian terkait.

Dengan menegakkan kewajiban NIB, diharapkan ekosistem e‑commerce Indonesia semakin terstruktur, kompetitif, dan terpercaya, sekaligus memperkuat basis data usaha nasional tanpa menambah beban perpajakan.