UMKM Bali Minta Perlindungan DPR atas Penyelokan Ratusan Bal Bawang Putih
UMKM Bali Minta Perlindungan DPR atas Penyelokan Ratusan Bal Bawang Putih

UMKM Bali Minta Perlindungan DPR atas Penyelokan Ratusan Bal Bawang Putih

LintasWarganet.com – 10 Juni 2026 | Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bali mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keluhan mereka berpusat pada penyegelan dan penyitaan ratusan bal bawang putih oleh aparat kepolisian setempat.

Para pelaku mengklaim bahwa bawang putih tersebut merupakan hasil panen musim ini, yang telah diproses dan siap dipasarkan. Penyitaan secara mendadak menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan, mengingat harga komoditas tersebut sedang berada pada level tinggi dan menjadi sumber pendapatan utama bagi banyak keluarga.

Dalam pernyataannya, para perwakilan UMKM menuntut:

  • Penyelidikan independen atas tindakan kepolisian yang dianggap sewenang-wenang.
  • Pengembalian barang yang disita beserta ganti rugi atas kerugian yang timbul.
  • Jaminan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha agar tidak mengalami intimidasi atau tindakan represif di masa mendatang.

Komisi III DPR, yang memiliki tugas pengawasan terhadap aparat keamanan serta urusan hukum, menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Ketua Fraksi DPR RI diharapkan dapat memfasilitasi dialog antara pihak kepolisian, pemilik UMKM, dan lembaga terkait untuk menemukan solusi yang adil.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai kebijakan penegakan hukum dalam sektor pertanian dan perdagangan komoditas pangan. Observers menilai bahwa prosedur penyitaan harus transparan dan berdasarkan peraturan yang jelas, mengingat dampaknya yang dapat mengguncang stabilitas ekonomi lokal.