Tingkat Kepatuhan LHKPN DPRD Paling Rendah 41,22 Persen, KPK Ingatkan Risiko Ancaman Kepercayaan Publik
Tingkat Kepatuhan LHKPN DPRD Paling Rendah 41,22 Persen, KPK Ingatkan Risiko Ancaman Kepercayaan Publik

Tingkat Kepatuhan LHKPN DPRD Paling Rendah 41,22 Persen, KPK Ingatkan Risiko Ancaman Kepercayaan Publik

LintasWarganet.com – 10 April 2026 | Komisariat Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan hanya 41,22 persen yang melaporkan secara lengkap.

LHKPN merupakan instrumen utama untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Data terbaru yang dirilis KPK menunjukkan bahwa lebih dari setengah anggota DPRD belum mengungkapkan seluruh aset, utang, dan sumber penghasilan mereka.

Keterangan Persentase
Anggota DPRD yang melaporkan lengkap 41,22 %
Anggota DPRD yang belum melaporkan atau melaporkan tidak lengkap 58,78 %

Risiko rendahnya kepatuhan ini dapat menimbulkan keraguan publik terhadap integritas lembaga legislatif daerah. KPK mengingatkan bahwa kepercayaan publik dapat terancam jika transparansi tidak dijaga secara konsisten.

Beberapa faktor yang memengaruhi rendahnya tingkat kepatuhan antara lain:

  • Keterbatasan sosialisasi tentang prosedur pelaporan.
  • Kurangnya sanksi yang tegas bagi yang tidak melaporkan.
  • Rasa takut akan dampak politik atau sosial.

KPK menekankan beberapa langkah perbaikan, antara lain meningkatkan pelatihan bagi anggota DPRD, memperketat mekanisme verifikasi, serta menegakkan sanksi administratif bagi yang melanggar.

Jika tingkat kepatuhan tidak meningkat, potensi penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi dapat meningkat, memperparah citra DPRD di mata masyarakat.