Tangerang Masuk Daerah Terbaik dalam Pengendalian Inflasi
Tangerang Masuk Daerah Terbaik dalam Pengendalian Inflasi

Tangerang Masuk Daerah Terbaik dalam Pengendalian Inflasi

LintasWarganet.com – 29 April 2026 | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengumumkan bahwa Kota Tangerang, Banten, termasuk dalam 12 daerah terbaik yang berhasil mengendalikan inflasi pada tahun ini. Pengumuman tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional yang dihadiri pejabat‑pejabat kementerian dan perwakilan pemerintah daerah.

Penetapan ini didasarkan pada data indeks harga konsumen (IHK) yang menunjukkan tingkat inflasi Tangerang berada di bawah rata‑rata nasional selama tiga kuartal terakhir. Pada kuartal I, inflasi di Tangerang tercatat 2,1 %, turun menjadi 1,8 % pada kuartal II, dan 1,6 % pada kuartal III.

Kuartal Inflasi Tangerang (%) Rata‑rata Nasional (%)
I 2,1 3,4
II 1,8 3,2
III 1,6 3,0

Berbagai kebijakan lokal berperan penting dalam pencapaian ini, antara lain:

  • Peningkatan pengawasan harga barang kebutuhan pokok di pasar tradisional dan modern.
  • Penerapan program subsidi energi bagi rumah tangga berpenghasilan rendah.
  • Peningkatan transparansi data harga melalui sistem digital yang terintegrasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan.
  • Penguatan kerja sama dengan pelaku usaha untuk menstabilkan harga bahan baku.

Gubernur Banten, Wahidin Halim, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kota dan seluruh pihak yang terlibat. Ia menekankan bahwa kontrol inflasi tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang lebih stabil.

Selain Tangerang, tujuh kota/kabupaten lainnya yang masuk dalam daftar 12 daerah terbaik meliputi Bandung, Surabaya, Medan, Semarang, Yogyakarta, Makassar, dan Palembang. Pemerintah pusat berharap contoh keberhasilan ini dapat dijadikan model bagi daerah lain yang masih berjuang menurunkan tingkat inflasi.

Ke depan, Kota Tangerang berencana melanjutkan program pengendalian harga dengan memperluas jaringan pemantauan pasar serta meningkatkan edukasi konsumen mengenai hak‑hak mereka dalam transaksi perdagangan.