LintasWarganet.com – 05 Juni 2026 | Survei terbaru yang dilakukan oleh lembaga survei Poltracking Indonesia mengungkapkan bahwa 42,4 persen responden mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus batas ambang presiden (presidential threshold) yang sebelumnya mengharuskan partai politik atau koalisi menguasai minimal 20 persen kursi DPR untuk mencalonkan calon presiden.
Presidential threshold menjadi topik perdebatan sengit sejak pemilihan umum (Pemilu) 2019, ketika aturan tersebut memaksa partai-partai kecil untuk bergabung dalam koalisi guna memenuhi kuota kursi. Kritikus menilai kebijakan itu mengurangi pluralitas politik dan menutup peluang bagi calon independen atau partai baru.
Berikut rangkuman temuan utama survei Poltracking:
| Persentase | Pendapat |
|---|---|
| 42,4% | Mendukung penghapusan presidential threshold |
| 35,7% | Menolak penghapusan, ingin dipertahankan |
| 21,9% | Netral atau tidak berpendapat |
Responden yang mendukung penghapusan berargumen bahwa langkah tersebut akan memperluas ruang partisipasi politik, memberikan kesempatan lebih besar bagi partai baru dan calon independen, serta menurunkan dominasi partai-partai besar dalam proses pencalonan.
Di sisi lain, mereka yang menolak menganggap bahwa threshold berfungsi sebagai filter kualitas, mencegah fragmentasi politik yang berlebihan, dan menjaga stabilitas pemerintahan.
Survei ini melibatkan 1.200 orang dewasa yang dipilih secara acak di seluruh Indonesia, dengan margin of error ±3,1 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Waktu pelaksanaan survei adalah antara 1 hingga 7 April 2024.
Keputusan MK untuk menghapus presidential threshold masih menunggu proses legislasi lanjutan di DPR. Jika disahkan, aturan baru diperkirakan akan memengaruhi dinamika pencalonan calon presiden pada Pemilu 2024 yang akan datang.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet