LintasWarganet.com – 20 Mei 2026 | Surat pengukuhan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahyo, belum diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga pertengahan Mei 2026. Keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan publik tentang status legalitas jabatan serta potensi dampaknya terhadap birokrasi daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang Selatan, TB Asep Nurdin, menegaskan bahwa Bambang Noertjahyo, yang menjabat sejak 2020, tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 117. Menurutnya, jabatan Sekda adalah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang tidak memiliki masa jabatan tetap; melainkan dijalankan selama lima tahun dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja, kompetensi, dan kebutuhan organisasi.
Proses Evaluasi dan Pengukuhan
Setelah lima tahun masa jabatan berakhir pada April 2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyerahkan dokumen hasil evaluasi kinerja Bambang ke BKN. Evaluasi tersebut mencakup penilaian atas capaian program, integritas, serta kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan daerah. Asep Nurdin menyatakan, “Saat ini kami secara teknis hanya menunggu pengukuhan hasil evaluasi tersebut dari BKN.”
Pengamat kebijakan publik, Yanuar Winarko, menambahkan bahwa meskipun surat pengukuhan belum turun, posisi Sekda tidak otomatis kosong. “Jabatan Sekretaris Daerah tidak langsung gugur hanya karena evaluasi lima tahunan belum selesai atau surat pengukuhan belum turun,” ujarnya. Ia menekankan bahwa penghentian jabatan ASN biasanya terjadi karena pensiun, mutasi, atau keputusan administratif lain, bukan karena prosedur administratif yang masih berjalan.
Implikasi Politik dan Administratif
Kekosongan dokumen resmi menimbulkan spekulasi politik di kalangan masyarakat dan aktivis. Yanuar mengingatkan bahwa isu “selembar surat” dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan politik, sehingga penting bagi BKN untuk menyelesaikan proses secara cepat dan transparan. Sementara itu, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam kunjungan ke Samarinda menekankan pentingnya manajemen talenta ASN untuk meningkatkan layanan publik. Kebijakan manajemen talenta, yang memungkinkan mutasi dalam enam bulan bagi ASN berprestasi rendah, diharapkan mempercepat proses evaluasi dan pengukuhan jabatan.
Implementasi manajemen talenta di Kalimantan Timur menjadi contoh konkret bagaimana pemerintah pusat berupaya memperbaiki mekanisme evaluasi ASN. Zudan menegaskan bahwa sistem ini dapat mempermudah pemilihan SDM paling kompeten serta memastikan proses evaluasi kinerja berjalan efisien. Hal ini berpotensi mengurangi penundaan administratif seperti yang terjadi pada kasus Sekda Tangsel.
Reaksi Masyarakat dan Harapan Kedepan
Warga Tangerang Selatan mengungkapkan keprihatinan mereka terkait ketidakpastian administrasi yang dapat memengaruhi kebijakan daerah, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan. Asep Nurdin meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menegaskan bahwa semua proses berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Jika BKN dapat segera menerbitkan surat pengukuhan, maka legitimasi formal Sekda akan terkonfirmasi, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan tata kelola ASN yang profesional. Sebaliknya, penundaan yang berlarut dapat menimbulkan ketidakpastian kebijakan, memperlemah kepercayaan publik, dan membuka ruang bagi intervensi politik.
Dengan dukungan kebijakan manajemen talenta dan penegakan prosedur evaluasi yang transparan, diharapkan kasus serupa tidak terulang di daerah lain. Pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat koordinasi dengan BKN untuk mempercepat proses pengukuhan jabatan, sehingga aparatur dapat fokus pada pelayanan publik tanpa gangguan administratif.
Secara keseluruhan, meskipun surat pengukuhan belum turun, Sekda Tangerang Selatan tetap sah secara hukum selama tidak ada keputusan administratif lain yang membatalkannya. Penyelesaian cepat oleh BKN akan mengurangi potensi polemik politik dan menegaskan kembali prinsip meritokrasi dalam birokrasi Indonesia.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet