Skandal Penggelapan Rp97 Juta Dana KIP Kuliah di Unair Pecah, Kampus Janji Reformasi Keuangan Mahasiswa
Skandal Penggelapan Rp97 Juta Dana KIP Kuliah di Unair Pecah, Kampus Janji Reformasi Keuangan Mahasiswa

Skandal Penggelapan Rp97 Juta Dana KIP Kuliah di Unair Pecah, Kampus Janji Reformasi Keuangan Mahasiswa

LintasWarganet.com – 16 Juni 2026 | Media sosial ramai pada Senin, 15 Juni 2026, setelah sebuah unggahan di akun Instagram @unairjournal menuding seorang mahasiswi berinisial YIP melakukan penggelapan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) senilai Rp97 juta di Universitas Airlangga (Unair). Kasus ini langsung memicu gelombang protes, petisi, dan perdebatan sengit di kalangan mahasiswa serta publik luas.

Profil Mahasiswi dan Peran Organisasi

YIP merupakan mahasiswa Program Studi D4 Manajemen Perkantoran Digital Fakultas Vokasi angkatan 2023. Pada saat dugaan terjadi, ia menjabat sebagai Menteri Keuangan dalam Airlangga University Bidik Misi Organization (AUBMO), sebuah organisasi yang mewakili penerima KIP Kuliah di kampus. Posisi strategis ini memberikan akses terhadap dana organisasi yang dihimpun melalui iuran sukarela mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah.

Mechanisme Pengumpulan Iuran KIP Kuliah

Setiap akhir semester, organisasi AUBMO mengumpulkan iuran dari mahasiswa penerima KIP Kuliah. Iuran bersifat sukarela tanpa batas minimal, sehingga setiap mahasiswa dapat menyumbangkan sesuai kemampuan. Dana yang terkumpul biasanya dialokasikan untuk operasional organisasi, kegiatan kesejahteraan, serta program pendukung akademik bagi penerima KIP Kuliah. Karena tidak ada standar nominal, total iuran dapat berfluktuasi tiap semester.

Reaksi Mahasiswa dan Publik

Setelah foto bukti dan keterangan penggelapan tersebar, ribuan mahasiswa Unair meluncurkan petisi daring menuntut pertanggungjawaban dan transparansi penggunaan dana. Unggahan tersebut juga menimbulkan keprihatinan khususnya di kalangan penerima KIP Kuliah yang sebagian besar berasal dari keluarga berpenghasilan terbatas. Banyak yang menilai tindakan YIP sebagai pengkhianatan kepercayaan yang menggerogoti solidaritas internal organisasi.

Respon Resmi Universitas Airlangga

Rektor Unair, Prof. Nasih, bersama Ketua Pusat Humas dan Protokol (PHMP) Pulung Siswantara, menanggapi kasus dengan menyatakan bahwa universitas sedang melakukan pendalaman internal. Penyelidikan awal mengidentifikasi masalah pada aspek administrasi dan tata kelola keuangan, terutama penggunaan rekening pribadi dalam proses pengelolaan dana kegiatan. Pihak universitas menegaskan tidak ada kewajiban pelaporan khusus yang diabaikan, namun menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pulung menambahkan bahwa AUBMO bersama Direktorat Kemahasiswaan akan memperbaiki mekanisme keuangan, termasuk penataan rekening organisasi yang sesuai regulasi. Penyelesaian kewajiban finansial akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme internal, dengan pendampingan, monitoring, dan evaluasi berkelanjutan.

Langkah-Langkah Perbaikan yang Ditetapkan

  • Pembentukan tim audit independen untuk menelusuri aliran dana sejak awal pengumpulan hingga penggunaan akhir.
  • Pengadaan sistem pelaporan keuangan digital yang dapat diakses oleh seluruh anggota organisasi.
  • Penerapan prosedur penggunaan rekening resmi organisasi, menghilangkan praktik rekening pribadi.
  • Penyuluhan tentang etika keuangan kepada seluruh pengurus organisasi mahasiswa.
  • Evaluasi berkala oleh Direktorat Kemahasiswaan untuk memastikan kepatuhan standar akuntabilitas.

Dampak Lebih Luas terhadap Program KIP Kuliah

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang mekanisme pengelolaan dana beasiswa di tingkat nasional. KIP Kuliah, sebagai program pemerintah yang menyalurkan bantuan pendidikan kepada jutaan mahasiswa kurang mampu, sangat bergantung pada kepercayaan publik. Penyalahgunaan dana di tingkat kampus dapat memperlemah persepsi transparansi program dan menurunkan partisipasi sukarela mahasiswa dalam kegiatan pendukung beasiswa.

Para pengamat menyarankan agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memperketat regulasi pengelolaan dana internal organisasi mahasiswa penerima KIP Kuliah, termasuk mewajibkan laporan keuangan periodik dan audit eksternal.

Sejauh ini, pihak kampus belum mengumumkan sanksi administratif atau akademik terhadap YIP, namun proses internal masih berlangsung dan hasilnya diharapkan akan menjadi contoh penegakan disiplin bagi organisasi serupa di perguruan tinggi lain.

Kasus penggelapan Rp97 juta ini menjadi momentum penting bagi Unair untuk memperkuat tata kelola keuangan mahasiswa, sekaligus menjadi peringatan bagi institusi pendidikan lain agar lebih proaktif dalam mengawasi penggunaan dana beasiswa yang bersifat publik.