Silmy Karim Dicopot dari Jajaran Komisaris Telkom, RUPST Sepakati Penggantinya
Silmy Karim Dicopot dari Jajaran Komisaris Telkom, RUPST Sepakati Penggantinya

Silmy Karim Dicopot dari Jajaran Komisaris Telkom, RUPST Sepakati Penggantinya

LintasWarganet.com – 15 Juni 2026 | PT Telkom Indonesia (TLKM) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berlangsung pada tanggal yang belum dipublikasikan. Dalam rapat tersebut, pemegang saham memutuskan untuk melakukan pergantian pada dua posisi komisaris, termasuk mengakhiri masa jabatan Silmy Karim sebagai anggota Dewan Komisaris.

Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai komisaris sejak beberapa tahun lalu, diangkat kembali pada periode sebelumnya namun keputusan RUPST menyatakan bahwa ia akan diberhentikan dari jabatannya. Penggantian ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk memperkuat tata kelola dan menyesuaikan struktur kepemimpinan dengan strategi jangka panjang.

Berikut poin-poin utama yang disetujui dalam RUPST:

  • Pencabutan keanggotaan Silmy Karim dari jajaran komisaris.
  • Penetapan dua posisi komisaris baru yang akan menggantikan anggota yang dipecat.
  • Pengesahan rencana kebijakan tata kelola perusahaan yang lebih ketat.
  • Persetujuan laporan keuangan tahunan dan rencana dividen.

Pengangkatan pengganti Silmy Karim akan dilakukan melalui proses seleksi yang melibatkan komite nominasi dan persetujuan pemegang saham. Kandidat yang terpilih diharapkan memiliki pengalaman di sektor telekomunikasi atau bidang terkait, serta dapat memberikan kontribusi strategis bagi pertumbuhan Telkom.

RUPST juga menegaskan komitmen Telkom untuk terus berinovasi dalam layanan digital, memperluas jaringan infrastruktur, serta meningkatkan nilai bagi pemegang saham.