Sidang Chromebook Membara: Pengacara Tantang Auditor, JPU Bantah Klaim Nadiem soal Rekomendasi JPN
Sidang Chromebook Membara: Pengacara Tantang Auditor, JPU Bantah Klaim Nadiem soal Rekomendasi JPN

Sidang Chromebook Membara: Pengacara Tantang Auditor, JPU Bantah Klaim Nadiem soal Rekomendasi JPN

LintasWarganet.com – 13 April 2026 | Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kembali memanas pada Senin (13/4/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dodi Abdulkadir, melontarkan seruan keras kepada auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta tim perhitungan kerugian negara (JPN) yang dipimpin Dedy Nurmawan Susilo.

Dodi menuding bahwa rekomendasi tim asesmen pengadaan Chromebook yang mengusulkan rasio 1 laptop Windows untuk setiap 15 laptop Chromebook tidak dimasukkan dalam perhitungan kerugian negara. “Kalau mau dihukum Nadiem, hukum saja sekarang, tidak usah sidang,” ujarnya dengan nada marah, menuduh pihak auditor mengabaikan dokumen penting.

Rekomendasi Tim Asesmen yang Dipertanyakan

Tim asesmen tersebut, yang dipimpin mantan Direktur SMP pada Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Poppy Dewi Puspitawati, menyampaikan bahwa strategi pengadaan laptop untuk sekolah seharusnya menyeimbangkan kebutuhan sistem operasi Windows dan Chromebook. Menurut mereka, rasio 1:15 dapat mengoptimalkan anggaran sekaligus mendukung transformasi digital di lingkungan pendidikan.

Namun auditor BPKP, Dedy, menolak argumen tersebut dengan alasan dokumen rekomendasi tidak dapat berdiri sendiri dalam perhitungan kerugian. Ia menjelaskan bahwa data kerugian didasarkan pada bukti dari produsen, hasil penyidikan kejaksaan, dan keterangan pihak‑pihak terkait. “Dokumen yang disebutkan tidak dimasukkan karena tidak dapat dipertanggungjawabkan secara terpisah,” tegasnya.

JPU Menegaskan Tidak Ada Implementasi Rekomendasi JPN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan bahwa tidak ada bukti bahwa rekomendasi JPN diimplementasikan dalam proses pengadaan. Ia menuduh pengacara Dodi berupaya mengalihkan fokus sidang dengan menuduh curang. “Izin Yang Mulia, saya minta ahli menjelaskan membaca dokumen itu, karena di awal dokumen ada arahan dari Pak Hamid Muhammad. Kita jangan curang pengacara dalam sidang!” ujar Roy dengan tegas.

JPU menambahkan bahwa laporan auditor BPKP menunjukkan kerugian total mencapai Rp 1,5 triliun selama tiga tahun (2020‑2022). Rincian kerugian masing‑masing tahun adalah Rp 127,9 miliar (2020), Rp 544,5 miliar (2021), dan Rp 895,3 miliar (2022). Angka ini didasarkan pada perbandingan harga pasar, margin keuntungan produsen, dan penyimpangan prosedur pengadaan.

Peran Hakim dalam Menengahi Perselisihan

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, turun tangan untuk menengahi ketegangan antara kedua belah pihak. Ia meminta klarifikasi apakah dokumen rekomendasi memang pernah diserahkan kepada auditor. “Saya kendalikan persidangan ini ya. Saya kira tadi ahli sudah ditunjuk dokumen itu ya dan ahli pernah melihat ya secara khusus terhadap keterangan Bu Poppy, Saudara tidak masukkan kan begitu ya?” tanya hakim.

Hakim menegaskan bahwa keputusan akhir akan didasarkan pada bukti yang sahih dan prosedur yang telah diatur undang‑undang. Ia memperingatkan bahwa emosi di ruang sidang tidak dapat menggantikan fakta.

Implikasi Politik dan Pendidikan

Klarifikasi JPU bahwa rekomendasi JPN tidak dilaksanakan menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas dalam pengadaan barang pemerintah, khususnya di sektor pendidikan. Jika rekomendasi tersebut memang diabaikan, maka kebijakan pengadaan tidak hanya melanggar prinsip efisiensi tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Di sisi lain, mantan Menteri Nadiem Makarim sebelumnya menyatakan bahwa proses pengadaan Chromebook telah mengikuti prosedur yang transparan dan bahwa rekomendasi tim asesmen telah dipertimbangkan. Pernyataan tersebut kini dipertanyakan oleh pihak pengacara dan publik, mengingat data auditor menunjukkan selisih yang sangat besar antara anggaran dan realisasi.

Pengawasan ketat terhadap mekanisme pengadaan publik menjadi sorotan utama, terutama setelah terungkapnya skala kerugian yang mencapai triliunan rupiah. Kasus ini dapat menjadi preseden bagi reformasi regulasi pengadaan, memperkuat peran lembaga pengawas, dan meningkatkan transparansi bagi seluruh pemangku kepentingan.

Dengan proses persidangan yang masih berjalan, publik menanti keputusan akhir yang dapat menentukan nasib Nadiem, Dodi, serta pejabat terkait lainnya. Apapun hasilnya, kasus Chromebook ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap rekomendasi teknis dan etika dalam penggunaan anggaran negara.