Sengketa Status Dosen UPNVJ, Pakar Ingatkan Asas Non-Retroaktif
Sengketa Status Dosen UPNVJ, Pakar Ingatkan Asas Non-Retroaktif

Sengketa Status Dosen UPNVJ, Pakar Ingatkan Asas Non-Retroaktif

LintasWarganet.com – 13 Juni 2026 | Baru-baru ini muncul perdebatan mengenai status kepegawaian seorang dosen di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta (UPNVJ). Perselisihan ini menimbulkan pertanyaan hukum tentang penerapan peraturan baru terhadap pegawai yang sudah menjabat sebelum perubahan regulasi.

Prof. Bambang Waluyo, seorang pakar hukum yang juga mengabdi di UPNVJ, menegaskan bahwa prinsip asas non-retroaktif harus menjadi acuan utama. Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang baru tidak dapat diterapkan secara mundur kepada peristiwa atau keputusan yang telah terjadi sebelumnya, kecuali ada ketentuan khusus yang mengatur sebaliknya.

Berikut beberapa poin penting yang disorot oleh Prof. Bambang:

  • Peraturan terbaru tentang pengangkatan dan status dosen belum dapat memengaruhi dosen yang telah diangkat sebelum aturan tersebut berlaku.
  • Jika ada perubahan status yang ingin diterapkan secara retroaktif, harus ada dasar hukum yang jelas dan tidak menyalahi asas konstitusional.
  • Universitas perlu melakukan kajian mendalam terhadap peraturan internal serta regulasi nasional untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hak-hak dosen.

Dalam konteks ini, pihak universitas diharapkan dapat menyeimbangkan antara kebutuhan reformasi struktural dengan perlindungan hak-hak pegawai yang sudah ada. Langkah-langkah yang dapat diambil meliputi:

  1. Melakukan audit internal terhadap semua status kepegawaian dosen yang masih berada di bawah regulasi lama.
  2. Menyusun mekanisme transisi yang transparan, termasuk memberikan opsi bagi dosen yang terdampak untuk mengajukan keberatan secara resmi.
  3. Berkoordinasi dengan kementerian terkait guna memastikan bahwa kebijakan baru tidak melanggar prinsip non-retroaktif.

Penting pula bagi dosen yang merasa dirugikan untuk memahami hak‑haknya secara hukum, termasuk kemungkinan mengajukan banding atau mediasi. Dengan demikian, penyelesaian sengketa dapat berjalan secara adil dan berlandaskan pada kepastian hukum.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana perubahan regulasi di sektor pendidikan tinggi harus memperhatikan asas‑asas hukum yang berlaku, guna menghindari ketidakpastian dan potensi konflik di masa depan.