Satgas P2SP Selesaikan 63 Aduan Hambatan Usaha hingga April 2026

LintasWarganet.com – 27 April 2026 | Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) melaporkan bahwa hingga April 2026, sebanyak 63 dari total 127 aduan pelaku usaha telah berhasil diselesaikan. Penyelesaian ini mencakup beragam hambatan yang mengganggu iklim investasi, mulai dari perizinan yang berbelit hingga masalah infrastruktur.

Program P2SP dibentuk pada 2022 dengan mandat mempercepat pelaksanaan kebijakan strategis pemerintah. Satgas berperan sebagai mediator antara pelaku usaha dan lembaga pemerintah terkait, memastikan setiap aduan ditindaklanjuti secara cepat dan transparan.

Berikut rangkuman pencapaian hingga April 2026:

  • Total aduan yang masuk: 127
  • Aduan yang telah selesai: 63 (49,6%)
  • Aduan yang masih diproses: 64 (50,4%)

Jenis hambatan yang paling sering dilaporkan meliputi:

  1. Proses perizinan yang memakan waktu lama
  2. Kendala akses lahan dan infrastruktur
  3. Masalah kepastian hukum dan regulasi
  4. Keterbatasan fasilitas keuangan bagi UMKM

Satgas P2SP menilai bahwa penyelesaian setengah dari total aduan dalam kurun waktu kurang dari dua tahun menunjukkan efektivitas koordinasi lintas kementerian. Upaya selanjutnya difokuskan pada percepatan penyelesaian aduan yang masih tertunda serta peningkatan mekanisme pemantauan.

Strategi ke depan mencakup:

  • Peningkatan kapasitas tim verifikasi aduan
  • Penerapan sistem digital terintegrasi untuk tracking aduan secara real‑time
  • Penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan lembaga keuangan
  • Pengadaan pelatihan bagi pelaku usaha dalam memahami prosedur perizinan

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan iklim usaha di Indonesia menjadi lebih kondusif, meningkatkan kepercayaan investor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.