Respons Kasus Bea Cukai, Pengusaha Rokok Barong Grup Deklarasikan Panca-Ampera
Respons Kasus Bea Cukai, Pengusaha Rokok Barong Grup Deklarasikan Panca-Ampera

Respons Kasus Bea Cukai, Pengusaha Rokok Barong Grup Deklarasikan Panca-Ampera

LintasWarganet.com – 14 April 2026 | JAKARTA – Pemilik Bandar Rokok Nusantara Global Grup (Barong Grup), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy yang lebih dikenal sebagai Gus Lilur, memberikan tanggapan resmi terkait penyelidikan Bea Cukai atas dugaan peredaran rokok ilegal dan penyimpangan penggunaan pita cukai.

Gus Lilur menolak semua tuduhan tersebut. Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media, ia menegaskan bahwa semua produk yang dipasarkan oleh grupnya telah melalui prosedur perizinan yang sah dan dilengkapi dengan pita cukai yang diterbitkan secara resmi. Ia menambahkan bahwa “Panca‑Ampera” merupakan merek rokok premium yang diproduksi dengan standar kualitas tinggi dan tidak ada kaitannya dengan praktik ilegal.

Pengusaha tersebut juga menyatakan bahwa pihak Bea Cukai belum memberikan bukti konkret yang mengaitkan Barong Grup dengan penyalahgunaan pita cukai. Ia menuntut agar proses investigasi dilakukan secara transparan dan menegaskan kesiapan perusahaan untuk bekerja sama penuh dengan otoritas, termasuk menyediakan dokumen logistik, faktur, serta catatan produksi.

Selain itu, Gus Lilur mengumumkan rencana penguatan sistem kontrol internal guna mencegah potensi penyalahgunaan di masa depan. Langkah‑langkah yang direncanakan meliputi:

  • Peningkatan audit internal secara periodik;
  • Penerapan teknologi pelacakan barcode pada setiap paket rokok;
  • Pelatihan kembali bagi staf distribusi mengenai regulasi cukai.

Pengamat industri tembakau menilai bahwa respons cepat Barong Grup dapat meminimalisir dampak reputasi dan menjaga kepercayaan konsumen. Namun, mereka juga memperingatkan bahwa kasus semacam ini dapat memperketat regulasi pemerintah terhadap seluruh sektor rokok, termasuk peningkatan pengawasan Bea Cukai.

Jika terbukti melanggar, Barong Grup dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga puluhan miliar rupiah serta pencabutan izin edar. Sementara itu, pihak Bea Cukai menyatakan akan melanjutkan penyelidikan dan menunggu klarifikasi dari perusahaan terkait.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu pemain utama dalam pasar rokok domestik dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan cukai di Indonesia.