Razman: Ada Tersangka Ijazah Jokowi Minta Rp20 Miliar, Jika Dibayar Bersedia ke Solo
Razman: Ada Tersangka Ijazah Jokowi Minta Rp20 Miliar, Jika Dibayar Bersedia ke Solo

Razman: Ada Tersangka Ijazah Jokowi Minta Rp20 Miliar, Jika Dibayar Bersedia ke Solo

LintasWarganet.com – 08 April 2026 | Ketua Umum Koalisi Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) Jokowi‑Gibran, Razman Arif Nasution, mengungkap adanya seorang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Razman, tersangka tersebut menuntut pembayaran sebesar Rp20 miliar sebagai syarat agar ia bersedia menempuh proses restorative justice (RJ) di Solo.

Kasus pencemaran nama baik ini bermula ketika seorang oknum mengklaim bahwa ijazah Jokowi adalah palsu. Tuduhan tersebut kemudian menyebar di media sosial dan memicu perdebatan publik. Pihak berwenang telah melakukan penyelidikan, namun proses hukum masih berjalan.

Razman menjelaskan bahwa tawaran uang Rp20 miliar itu berasal dari tersangka yang berharap dapat menghindari proses peradilan formal. Ia menambahkan bahwa bila uang tersebut dibayarkan, tersangka bersedia datang ke Solo untuk menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme restorative justice, yaitu pendekatan yang menekankan rekonsiliasi antara pihak yang bersangkutan.

  • Jumlah permintaan: Rp20 miliar
  • Lokasi yang diusulkan: Solo, Jawa Tengah
  • Metode penyelesaian: Restorative justice (rekonsiliasi)
  • Pihak yang mengungkapkan: Razman Arif Nasution, Ketua Umum KAMI Jokowi‑Gibran

Jika tawaran tersebut diterima, proses restorative justice akan melibatkan pertemuan langsung antara tersangka, tim hukum, dan perwakilan masyarakat untuk mencapai kesepakatan yang dapat memperbaiki reputasi Jokowi serta menutup kasus ini secara damai. Namun, para pengamat hukum menekankan bahwa pembayaran uang tebusan tidak diatur dalam perundang‑undangan Indonesia dan dapat menimbulkan preseden negatif.

Pengamat politik menilai bahwa perkembangan ini menambah tekanan pada pemerintahan Jokowi, terutama menjelang pemilihan umum mendatang. Mereka mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan untuk menjaga kepercayaan publik.

Hingga kini, pihak kepolisian belum mengonfirmasi secara resmi keberadaan atau identitas tersangka tersebut, serta belum ada keputusan resmi mengenai permohonan restorative justice di Solo.