Purbaya Siapkan Insentif Mobil Listrik Berbentuk PPN DTP 40-100 Persen

LintasWarganet.com – 06 Mei 2026 | Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan sedang menyusun skema insentif pajak untuk kendaraan listrik (EV). Skema tersebut berupa pengurangan atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Daftar Tarif Penurunan (PPN DTP) dengan tarif antara 40% hingga 100% tergantung pada beberapa faktor.

Tujuan utama kebijakan ini adalah mempercepat adopsi mobil listrik di pasar domestik, menurunkan emisi karbon, dan mendukung agenda energi bersih pemerintah.

  • Rentang Insentif: 40% – 100% PPN DTP.
  • Faktor Penentu: kapasitas baterai, persentase komponen lokal, harga jual, dan tingkat emisi CO2.
  • Target Waktu: rancangan diharapkan selesai pada akhir 2024 dan dapat diberlakukan pada awal 2025.
Kriteria Insentif PPN DTP
Kapasitas baterai ≥ 50 kWh 100%
Kapasitas baterai 30–49 kWh 80%
Kapasitas baterai 15–29 kWh 60%
Kapasitas baterai < 15 kWh 40%

Jika produsen memenuhi persyaratan komponen lokal minimal 30%, insentif dapat dinaikkan satu tingkat. Kebijakan ini akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Energi dan Kementerian Perindustrian, untuk memastikan sinergi dalam pengembangan infrastruktur pengisian daya.

Dengan adanya insentif PPN DTP, diharapkan harga jual mobil listrik dapat turun secara signifikan, sehingga lebih terjangkau bagi konsumen Indonesia. Hal ini sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai 20% penetrasi kendaraan listrik pada tahun 2025.