PP Tunas Diberlakukan: Anak di Bawah 13 Tahun Hanya Boleh Main Roblox Secara Offline, Platform Digital Diminta Patuh
PP Tunas Diberlakukan: Anak di Bawah 13 Tahun Hanya Boleh Main Roblox Secara Offline, Platform Digital Diminta Patuh

PP Tunas Diberlakukan: Anak di Bawah 13 Tahun Hanya Boleh Main Roblox Secara Offline, Platform Digital Diminta Patuh

LintasWarganet.com – 02 April 2026 | Jakarta, 2 April 2026 – Pemerintah Indonesia resmi mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak (PP Tunas) pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini menegaskan bahwa semua platform digital yang beroperasi di tanah air wajib membatasi akses anak sesuai dengan usia, serta memperkuat perlindungan data pribadi anak. Salah satu dampak paling menonjol adalah larangan anak di bawah 13 tahun mengakses Roblox secara daring; mereka hanya diperbolehkan bermain versi offline.

Langkah Pemerintah dan Reaksi Platform

Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menegaskan bahwa PP Tunas merupakan langkah tegas untuk melindungi generasi muda dari bahaya konten negatif dan penyalahgunaan data. “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers pada 28 Maret 2026.

Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengirimkan surat resmi—sering disebut “surat cinta”—kepada delapan platform digital utama di Indonesia, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Surat tersebut meminta masing‑masing platform menyampaikan rencana aksi dan komitmen mereka dalam waktu singkat.

Selain itu, Kemkomdigi juga memanggil perwakilan Google dan Meta untuk memberikan klarifikasi terkait perlindungan anak di ruang digital. Meskipun permintaan data lengkap belum tersedia karena kendala teknis, panggilan tersebut menunjukkan bahwa regulator tidak membatasi dirinya pada platform game saja.

Roblox dan Penyesuaian Kebijakan

Roblox, platform game yang populer di kalangan anak‑anak, segera mengumumkan perubahan kebijakan. Sesuai PP Tunas, anak di bawah 13 tahun tidak lagi diizinkan mengakses dunia daring Roblox yang terhubung ke jaringan internet. Sebagai gantinya, mereka dapat menikmati versi offline yang berisi konten yang telah dipra‑verifikasi aman dan tidak mengumpulkan data pribadi.

Penyesuaian ini memaksa penyedia layanan edukatif yang menggunakan Roblox, seperti Edublox, untuk meninjau kembali model kegiatan mereka. Di Solo, Wali Kota Respati Ardi secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap regulasi baru. “Kami akan menyesuaikan ekstrakurikuler Roblox agar tidak lewat handphone anak‑anak. Pendampingan langsung di Solo Technopark akan menjadi prioritas,” ujarnya pada 1 April 2026.

Implementasi di Tingkat Daerah

Respons pemerintah daerah pun cukup positif. Di Solo, kegiatan ekstra kurikuler Roblox yang diluncurkan pada September 2025 di Solo Technopark (STP) akan disesuaikan dengan ketentuan PP Tunas. Wali Kota Respati menambahkan, “Eskul Roblox akan tetap ada, namun hanya untuk usia yang memenuhi syarat. Anak‑anak yang lebih muda akan diajak berpartisipasi dalam program pendampingan yang tidak melibatkan perangkat seluler mereka.”

Penyesuaian serupa dilaporkan oleh beberapa kota lain, meski rincian spesifik belum dipublikasikan. Secara umum, pemerintah daerah diminta mengawasi pelaksanaan kebijakan melalui kerja sama dengan sekolah, lembaga pendidikan non‑formal, dan pihak swasta.

Penguatan Data Pribadi Anak

PP Tunas tidak hanya membatasi akses konten, tetapi juga menuntut platform digital untuk memperketat proteksi data pribadi anak. Setiap pengumpulan, penyimpanan, atau pemrosesan data harus mendapat persetujuan eksplisit dari orang tua atau wali, serta disimpan dalam server yang memenuhi standar keamanan tinggi.

Platform yang gagal mematuhi dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional. Kementerian berjanji melakukan audit rutin, terutama pada layanan yang memiliki basis pengguna anak di bawah 13 tahun.

Reaksi Masyarakat dan Industri

Berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Asosiasi Teknologi Indonesia, menyambut kebijakan ini dengan antusias. Mereka menilai regulasi ini sebagai langkah penting dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi Z.

Di sisi lain, beberapa pengembang game mengkhawatirkan potensi penurunan engagement dan pendapatan. Namun, mayoritas menyatakan kesediaan untuk beradaptasi demi kepatuhan hukum dan reputasi yang lebih baik.

Prospek Ke Depan

Dengan PP Tunas yang kini sudah berlaku, lanskap digital Indonesia akan mengalami transformasi signifikan. Anak‑anak di bawah 13 tahun akan lebih terlindungi dari eksposur konten berbahaya, sementara platform digital harus menata ulang produk dan layanan mereka agar selaras dengan standar baru.

Penerapan kebijakan ini juga membuka peluang bagi pengembangan konten edukatif offline yang lebih kreatif, khususnya dalam bentuk game berbasis sandbox seperti Roblox. Jika implementasinya berjalan lancar, Indonesia dapat menjadi contoh regional dalam perlindungan anak di era digital.

Secara keseluruhan, PP Tunas menandai era baru regulasi digital di Indonesia—satu langkah berani yang menyeimbangkan inovasi teknologi dengan tanggung jawab sosial terhadap anak bangsa.