LintasWarganet.com – 12 April 2026 | Jakarta, 12 April 2026 – Penyerahan berkas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (7/4/2026) memicu perdebatan sengit di kalangan organisasi hak asasi manusia dan pengamat hukum. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai proses tersebut dilakukan secara tertutup dan berpotensi membuka celah bagi kesepakatan di balik meja.
Proses Pelimpahan yang Dinilai Tertutup
Menurut Afif Abdul Qoyum, juru bicara TAUD, empat prajurit TNI yang diduga menjadi pelaku lapangan diserahkan tanpa dokumentasi visual yang memadai. “Tidak ada foto atau video yang memperlihatkan wajah para tersangka,” ujarnya. TAUD menuntut agar identitas lengkap para prajurit tersebut dipublikasikan, mengingat transparansi merupakan prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana.
Selain penyerahan tersangka, barang bukti berupa dua sepeda motor yang konon dipakai dalam upaya pembunuhan Andrie Yunus juga diserahkan kepada Oditur Militer. Namun, TAUD menyoroti bahwa proses ini terjadi tanpa pemberitahuan publik atau laporan resmi dari kepolisian, menimbulkan kecurigaan bahwa langkah tersebut diatur untuk menghindari pengawasan eksternal.
Hubungan dengan Uji Materiil UU TNI di Mahkamah Konstitusi
TAUD mengaitkan percepatan pelimpahan berkas dengan sedang berlangsungnya uji materiil Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mahkamah Konstitusi. Salah satu pasal yang diuji, Pasal 74, membahas wewenang peradilan militer dalam menangani kasus pidana umum yang melibatkan anggota TNI.
Dalam sidang terakhir, hakim konstitusi meminta pihak terkait menyerahkan kesimpulan materiil. TAUD menduga bahwa penyerahan cepat berkas Andrie Yunus ke militer dimaksudkan untuk memengaruhi atau bahkan mengantisipasi keputusan MK yang berpotensi membatasi yurisdiksi militer dalam kasus serupa.
Reaksi Pihak Kepolisian dan TNI
Polisi belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan strategis di balik pelimpahan tersebut. Sementara itu, TNI melalui Oditurat Militer menyatakan bahwa proses penyerahan berkas telah mengikuti prosedur internal yang berlaku.
Namun, ketidakhadiran dokumentasi wajah prajurit menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan.
Potensi Dampak Putusan MK
Jika Mahkamah Konstitusi memutus bahwa peradilan militer tidak berwenang mengadili kasus pidana umum, maka proses hukum terhadap keempat prajurit TNI tersebut harus dialihkan kembali ke peradilan sipil. Hal ini dapat membuka kembali ruang bagi penyelidikan polisi dan kemungkinan penuntutan di pengadilan negeri.
Afif Abdul Qoyum mengingatkan, “Jika putusan MK menguatkan batasan yurisdiksi militer, maka pelimpahan berkas yang dilakukan secara terburu‑buru dapat dianggap sebagai upaya menghindari implikasi hukum yang lebih luas.”
Analisis Hukum dan Politik
Para pakar hukum menilai bahwa pelimpahan kasus ke militer dapat menimbulkan dua konsekuensi utama. Pertama, proses peradilan menjadi lebih tertutup, mengurangi peluang pengawasan publik. Kedua, jika MK memutus menolak wewenang militer, maka ada risiko terjadinya penundaan proses hukum karena harus dipindahkan kembali ke lembaga peradilan sipil.
Secara politik, langkah ini dapat dilihat sebagai upaya menjaga citra institusi militer di tengah kritik publik mengenai keterlibatan anggota TNI dalam tindakan kekerasan terhadap aktivis. Di sisi lain, kritik menganggap tindakan tersebut sebagai upaya menghalangi keadilan bagi korban.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menyoroti ketegangan antara kebutuhan akan penegakan hukum yang adil dan perlindungan kepentingan institusional. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pada prinsip-prinsip hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Dengan demikian, proses selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi serta langkah-langkah yang diambil oleh kepolisian dan militer dalam menanggapi tekanan publik dan organisasi hak asasi manusia.
Pengawasan masyarakat dan lembaga independen akan menjadi faktor penentu apakah kasus Andrie Yunus dapat terselesaikan secara adil atau tetap terjebak dalam dinamika politik dan hukum yang kompleks.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet