LintasWarganet.com – 20 Juni 2026 | Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pelimpahan berkas perkara pencemaran nama baik terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Roy Suryo serta dokter Tifa akan dilaksanakan pada minggu depan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini berawal dari dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo dan dokter Tifa, yang kemudian ditangani oleh Unit Reskrim Polda Metro Jaya. Setelah proses penyidikan selesai, penyidik menyatakan bahwa bukti‑bukti yang terkumpul telah cukup untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Berikut adalah rangkaian tahapan yang dijadwalkan:
- Hari Senin, 22 Juni 2026: Penyelesaian administrasi internal di Polda Metro Jaya.
- Hari Selasa, 23 Juni 2026: Penyerahan berkas lengkap kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- Hari Rabu, 24 Juni 2026: Pemeriksaan awal oleh Jaksa Penuntut Umum.
- Hari Kamis, 25 Juni 2026: Penetapan apakah perkara akan dilanjutkan ke persidangan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses pelimpahan ini bersifat rutin dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga menambahkan bahwa tidak ada indikasi intervensi eksternal dalam penanganan kasus ini.
Sementara itu, perwakilan Roy Suryo menyatakan kesiapan untuk menanggapi proses hukum selanjutnya, sementara tim hukum dokter Tifa menegaskan komitmen untuk melindungi hak‑hak kliennya di pengadilan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet