Perpanjang STNK Tanpa KTP Kini Berlaku Seluruh Indonesia, Penjelasan Korlantas Polri
Perpanjang STNK Tanpa KTP Kini Berlaku Seluruh Indonesia, Penjelasan Korlantas Polri

Perpanjang STNK Tanpa KTP Kini Berlaku Seluruh Indonesia, Penjelasan Korlantas Polri

LintasWarganet.com – 15 April 2026 | Polri melalui Direktorat Lalu Lintas (Korlantas) mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan pemilik kendaraan memperpanjang STNK tanpa harus menyertakan KTP lama. Kebijakan ini kini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah‑daerah terpencil.

Dengan kebijakan ini, proses perpanjangan dan pengurusan balik nama STNK dapat dilakukan dengan biaya administrasi mulai dari Rp0, sehingga membantu masyarakat yang kehilangan atau belum memiliki KTP pemilik sebelumnya.

  1. Mengunjungi kantor Samsat atau unit layanan daring yang telah ditunjuk.
  2. Mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK.
  3. Menyerahkan dokumen pendukung (lihat tabel di bawah).
  4. Membayar biaya administrasi (jika ada, minimal Rp0).
  5. Menerima STNK baru yang telah diperpanjang.
Dokumen Keterangan
Fotokopi BPKB Asli atau fotokopi yang masih berlaku
Fotokopi SIM Jika pemilik memiliki SIM, sertakan sebagai identitas tambahan
Surat Keterangan Kehilangan KTP Dikeluarkan oleh kepolisian setempat
Formulir permohonan Dapat diunduh dari situs resmi atau diisi di loket

Keputusan ini diharapkan dapat mempercepat layanan administrasi kendaraan, terutama bagi pemilik yang kehilangan KTP atau belum memperpanjang KTP terbaru. Korlantas menegaskan bahwa verifikasi data tetap dilakukan secara ketat melalui sistem digital, sehingga risiko penyalahgunaan data dapat diminimalisir.

Selain mengurangi beban biaya, kebijakan ini juga mendukung program pemerintah untuk mempermudah layanan publik berbasis teknologi. Pengguna dapat mengecek status permohonan melalui aplikasi Samsat Online atau menghubungi call center resmi.

Dengan penerapan kebijakan ini secara nasional, diharapkan proses perpanjangan STNK menjadi lebih cepat, transparan, dan ramah pengguna.