Pemkot Bogor Perketat Pengawasan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Pemkot Bogor Perketat Pengawasan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Pemkot Bogor Perketat Pengawasan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

LintasWarganet.com – 02 April 2026 | Pemerintah Kota Bogor memperketat pengawasan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.

Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Bogor, pejabat setempat menyampaikan bahwa sejak awal tahun depan semua unit kerja wajib mematuhi prosedur baru yang telah disusun oleh Dinas Keuangan.

Beberapa langkah utama yang akan diterapkan antara lain:

  • Pengajuan permohonan penggunaan KKPD harus dilengkapi dengan rencana anggaran dan justifikasi yang jelas.
  • Setiap transaksi akan direkam secara real‑time dalam sistem e‑monitoring yang terintegrasi dengan aplikasi keuangan daerah.
  • Batas maksimum per transaksi ditetapkan sesuai dengan kategori belanja, dengan batas tertinggi tidak melebihi Rp 5 juta.
  • Laporan penggunaan KKPD wajib diserahkan kepada Badan Pengawasan Intern (BPI) paling lambat tiga hari kerja setelah transaksi selesai.
  • Audit periodik akan dilakukan setiap kuartal oleh Inspektorat Kota untuk mengecek kepatuhan.
  • Pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif, mulai peringatan tertulis hingga pencabutan hak penggunaan kartu.

Langkah ini selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.05/2022 tentang penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, yang menekankan pentingnya kontrol internal dan pelaporan yang transparan.

Selain itu, pihak Pemkot Bogor juga berkomitmen meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan rutin tentang kebijakan keuangan dan etika penggunaan kartu kredit.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan potensi penyalahgunaan dana publik dapat diminimalisir, serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat.