Pemkab dan DPRK Sepakati Perpanjangan PPPK Aceh Barat hingga 2027, Cari Solusi Anggaran
Pemkab dan DPRK Sepakati Perpanjangan PPPK Aceh Barat hingga 2027, Cari Solusi Anggaran

Pemkab dan DPRK Sepakati Perpanjangan PPPK Aceh Barat hingga 2027, Cari Solusi Anggaran

LintasWarganet.com – 02 Mei 2026 | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) mencapai kesepakatan untuk memperpanjang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga tahun 2027. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pertemuan yang membahas tantangan fiskal serta komitmen daerah terhadap kesejahteraan aparatur.

Perpanjangan PPPK sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 2024. Namun, dengan adanya tekanan anggaran dan kebutuhan akan tenaga ahli di sektor publik, kedua pihak memutuskan untuk menambah masa kontrak selama tiga tahun tambahan. Hal ini diharapkan dapat memberikan stabilitas kerja bagi ribuan pegawai yang berada di bawah skema PPPK.

Berikut adalah beberapa poin utama hasil musyawarah:

  • Perpanjangan masa kontrak PPPK sampai 31 Desember 2027.
  • Pengalokasian tambahan dana sebesar Rp 150 miliar dari APBD tahun 2025‑2027 khusus untuk honorarium dan tunjangan PPPK.
  • Pembentukan tim kerja gabungan antara Pemerintah Kabupaten dan DPRK untuk merumuskan skema efisiensi anggaran.
  • Pengkajian kembali kebijakan rekrutmen PPPK agar lebih selektif dan berorientasi pada prioritas pembangunan daerah.

Dalam rapat tersebut, Bupati Aceh Barat, Dr. H. Azhar, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan keterbatasan sumber daya keuangan. Ia menyatakan, “Kami berkomitmen untuk menemukan solusi anggaran yang realistis tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.”

Sementara itu, Ketua DPRK Kabupaten Aceh Barat, H. Abdul Rahman, menambahkan bahwa perpanjangan PPPK harus diiringi dengan peningkatan transparansi penggunaan anggaran. “Tim pengawasan internal akan diperkuat, serta laporan keuangan akan dipublikasikan secara berkala untuk memastikan akuntabilitas,” ujarnya.

Solusi anggaran yang dibahas mencakup beberapa alternatif, antara lain:

  1. Optimalisasi pendapatan daerah melalui peningkatan pajak daerah dan retribusi.
  2. Pengajuan dana bantuan khusus dari pemerintah provinsi dan pusat untuk program PPPK.
  3. Restrukturisasi belanja operasional dengan menunda atau meninjau kembali proyek-proyek non‑prioritas.
  4. Pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pengelolaan keuangan untuk mengurangi biaya administrasi.

Para pihak sepakat bahwa implementasi solusi tersebut akan dievaluasi secara berkala setiap akhir tahun anggaran. Jika target tercapai, perpanjangan PPPK dapat menjadi model bagi daerah lain yang menghadapi dilema serupa antara kebutuhan SDM dan keterbatasan dana.

Keputusan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian kerja bagi para PPPK, tetapi juga memperkuat tata kelola keuangan daerah, sehingga pelayanan publik di Aceh Barat dapat terus ditingkatkan hingga 2027.