LintasWarganet.com – 17 April 2026 | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan komitmen untuk menstimulasi pertumbuhan sektor industri padat karya dan pariwisata dengan menanggung beban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di kedua sektor tersebut.
Skema insentif tersebut mencakup karyawan dengan penghasilan bruto tahunan tidak melebihi Rp 72 juta. Beban PPh 21 yang biasanya dibayar oleh pekerja akan dibayarkan sepenuhnya oleh negara selama periode 2024-2026.
- Target penerima manfaat: sekitar 1,5 juta pekerja di industri manufaktur, konstruksi, pertambangan, serta sektor perhotelan dan pariwisata.
- Besaran insentif: 100% pajak terutang dibayarkan pemerintah, sehingga pekerja menerima gaji bersih penuh.
- Waktu pelaksanaan: dimulai 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2026.
Analisis Kementerian Keuangan memperkirakan bahwa skema ini akan menelan biaya anggaran sebesar Rp 12 triliun per tahun, namun diimbangi dengan potensi pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tambahan sebesar 0,4 % per tahun dari peningkatan konsumsi rumah tangga.
Selain itu, pemerintah menyiapkan program pelatihan vokasi bagi pekerja baru dan peningkatan kompetensi bagi pekerja yang sudah ada, untuk memastikan bahwa tenaga kerja yang mendapat insentif memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Dengan langkah ini, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan daya saing industri padat karya serta memperkuat sektor pariwisata yang menjadi sumber devisa utama.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet