Pajak Kendaraan Berubah, IESR Sebut Target EV Nasional Bisa Terganggu

LintasWarganet.com – 23 April 2026 | Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan revisi regulasi pajak kendaraan bermotor yang berdampak pada harga jual mobil, khususnya kendaraan listrik (EV). Perubahan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan industri dan lembaga riset, terutama Institut Energi dan Sumber Daya Terbarukan (IESR).

IESR menilai bahwa penyesuaian tarif pajak yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh dapat menghambat upaya pemerintah untuk mencapai target 20% kendaraan listrik di jalan raya pada tahun 2030. Menurut IESR, kebijakan pajak yang tidak stabil dapat menurunkan minat produsen dan konsumen dalam beralih ke mobil listrik.

Beberapa poin utama yang diangkat IESR antara lain:

  • Peningkatan tarif pajak untuk kendaraan bermotor berbahan bakar fosil dapat memperlebar kesenjangan harga antara mobil konvensional dan EV.
  • Pengurangan insentif pajak bagi EV yang direncanakan belum jelas implementasinya, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi pembeli potensial.
  • Kurangnya koordinasi antara kementerian terkait dalam menyusun kebijakan fiskal yang selaras dengan agenda dekarbonisasi transportasi.

IESR meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pajak baru, termasuk meninjau kembali tarif yang berlaku dan memastikan adanya insentif yang cukup untuk mempercepat adopsi mobil listrik. Lembaga tersebut juga menekankan perlunya regulasi yang konsisten dan jangka panjang agar investor serta produsen dapat merencanakan produksi dan penjualan EV dengan lebih pasti.

Jika kebijakan pajak tidak disesuaikan, IESR memperingatkan bahwa target nasional untuk kendaraan listrik pada 2030 berisiko tidak tercapai, yang pada gilirannya dapat menghambat upaya Indonesia dalam mengurangi emisi karbon dan mencapai komitmen iklim internasional.