Ombudsman RI Temukan Dugaan Praktik Pungutan Liar di Lingkungan Madrasah
Ombudsman RI Temukan Dugaan Praktik Pungutan Liar di Lingkungan Madrasah

Ombudsman RI Temukan Dugaan Praktik Pungutan Liar di Lingkungan Madrasah

LintasWarganet.com – 08 Juni 2026 | Ombudsman Republik Indonesia mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar di sejumlah madrasah setelah menerima 32 laporan dari masyarakat.

Tim inspeksi melakukan kunjungan ke tiga madrasah di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Aceh pada tanggal 3‑5 Juni 2024. Selama inspeksi, petugas menemukan bukti adanya pembayaran tidak resmi yang melibatkan kepala madrasah, bendahara, serta sejumlah orang tua murid.

Berikut ini bentuk-bentuk pungli yang teridentifikasi:

  • Biaya tambahan untuk penerbitan ijazah di luar biaya resmi.
  • Pembayaran “uang masuk” untuk mendapatkan tempat belajar di kelas tertentu.
  • Permintaan sumbangan pribadi kepada guru untuk memperoleh nilai yang lebih baik.

Data kronologis temuan dapat dilihat pada tabel di bawah:

Tanggal Lokasi Temuan Utama
3 Juni 2024 Madrasah Al‑Hidayah, Bandung Uang masuk Rp2,5 juta per siswa
4 Juni 2024 Madrasah Al‑Falah, Semarang Biaya ijazah tambahan Rp1,8 juta
5 Juni 2024 Madrasah Nurul Ulum, Banda Aceh Sumbangan pribadi untuk guru Rp500 ribu

Ombudsman menegaskan bahwa praktik semacam ini melanggar Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Selanjutnya, Ombudsman telah menyampaikan hasil temuan kepada Kementerian Agama untuk dilakukan verifikasi dan tindakan lanjutan.

Kementerian Agama menanggapi dengan menyatakan komitmen memperkuat mekanisme pengawasan internal madrasah serta meningkatkan sosialisasi tentang biaya pendidikan yang sah kepada orang tua dan masyarakat.

Jika terbukti melakukan pungli, pihak terkait dapat dikenai sanksi disiplin, pencabutan izin operasional, atau proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.