OJK Siapkan Mekanisme Blokir Konten dan Akun Influencer Finansial yang Menyesatkan, Gandeng Komdigi
OJK Siapkan Mekanisme Blokir Konten dan Akun Influencer Finansial yang Menyesatkan, Gandeng Komdigi

OJK Siapkan Mekanisme Blokir Konten dan Akun Influencer Finansial yang Menyesatkan, Gandeng Komdigi

LintasWarganet.com – 25 Juni 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan peraturan yang memberi wewenang untuk memblokir konten serta menonaktifkan akun para influencer finansial (finfluencer) yang menyebarkan informasi keliru atau menyesatkan publik di media sosial. Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan konsumen dari praktik edukasi keuangan yang tidak akurat.

Kerjasama strategis dengan Komisi Digital (Komdigi) menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan tersebut. Komdigi akan membantu OJK dalam memantau aktivitas digital, mengidentifikasi pelanggaran, dan mengeksekusi tindakan pemblokiran secara cepat.

Beberapa poin penting dalam regulasi baru antara lain:

  • Definisi konten menyesatkan meliputi rekomendasi investasi tanpa dasar analisis yang jelas, klaim keuntungan yang tidak realistis, dan penggunaan data palsu.
  • Wewenang OJK mencakup pemblokiran video, posting, serta penonaktifan akun media sosial yang melanggar.
  • Prosedur peringatan terlebih dahulu diberikan kepada pelaku selama maksimal tiga hari kerja sebelum tindakan blokir diterapkan.
  • Setiap pelanggaran akan tercatat dalam registry publik yang dapat diakses oleh masyarakat.

Berikut contoh kategori pelanggaran beserta sanksi yang dapat dijatuhkan:

Kategori Pelanggaran Sanksi
Rekomendasi investasi tanpa lisensi Blokir konten + peringatan tertulis
Penggunaan data atau testimoni palsu Penonaktifan akun selama 30 hari
Penipuan skema Ponzi atau MLM Blokir permanen + laporan ke kepolisian

Para finfluencer diharapkan menyesuaikan cara penyampaian materi edukasi dengan standar yang ditetapkan OJK, termasuk mencantumkan sumber data yang dapat diverifikasi dan menghindari klaim yang tidak dapat dibuktikan. Kegagalan mematuhi regulasi dapat berakibat pada hilangnya akses ke platform digital utama serta potensi tindakan hukum.

Dengan adanya regulasi ini, OJK berharap ekosistem edukasi keuangan di Indonesia menjadi lebih transparan, akurat, dan dapat dipercaya, sekaligus menumbuhkan budaya investasi yang sehat di kalangan masyarakat.