OJK Desak BNI Segera Selesaikan Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah Gereja di KCP Aek Nabara

LintasWarganet.com – 19 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntut Bank Negara Indonesia (BNI) untuk segera menuntaskan dugaan penyimpangan dana nasabah yang merupakan anggota Paroki Gereja Aek Nabara. Menurut laporan, kasus ini melibatkan dana sebesar Rp 28 miliar yang diduga disalahgunakan.

Kasus terungkap ketika sejumlah jemaat melaporkan adanya ketidaksesuaian dalam pencatatan transaksi di Kantor Cabang (KCP) Aek Nabara. OJK kemudian melakukan pemeriksaan pendahuluan dan menemukan indikasi pelanggaran prosedur internal bank serta potensi penyalahgunaan dana nasabah.

Berikut langkah-langkah utama yang diminta OJK kepada BNI:

  • Melakukan audit internal menyeluruh terhadap semua transaksi yang terkait dengan nasabah gereja selama periode yang diperselisihkan.
  • Menyampaikan laporan hasil audit beserta rekomendasi perbaikan kepada OJK dalam waktu 30 hari.
  • Mengembalikan dana yang terbukti disalahgunakan kepada nasabah yang bersangkutan atau menggantinya dengan dana yang setara.
  • Menetapkan sanksi administratif bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan perbankan.
  • Mengimplementasikan kontrol internal yang lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

BNI melalui juru bicaranya menyatakan komitmen penuh untuk bekerja sama dengan OJK dan memastikan penyelesaian kasus ini secara transparan. Pihak bank juga menegaskan bahwa seluruh prosedur internal sedang ditinjau ulang untuk memperkuat mekanisme pengawasan dana nasabah.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap tata kelola dana nasabah di institusi keuangan milik negara. OJK menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi guna melindungi kepentingan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.