Motor Ojek Online Disita Dishub Jakarta, Penjelasan Gubernur Pramono
Motor Ojek Online Disita Dishub Jakarta, Penjelasan Gubernur Pramono

Motor Ojek Online Disita Dishub Jakarta, Penjelasan Gubernur Pramono

LintasWarganet.com – 21 Juni 2026 | Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan keterangan resmi terkait insiden motor pengemudi ojek online yang disita oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta. Penangkapan tersebut terjadi pada hari kerja sebelumnya setelah laporan pelanggaran teknis.

Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:

  • Motor disita karena tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Dishub.
  • Pengemudi diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan dalam jangka waktu tujuh hari kerja.
  • Jika tidak ada keberatan, motor akan dijual lelang dan hasilnya akan disumbangkan ke dana transportasi publik.

Gubernur juga menambahkan bahwa Dinas Perhubungan terus melakukan inspeksi rutin terhadap kendaraan ojek online untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, platform ojek online, dan para pengemudi dalam menciptakan ekosistem transportasi yang aman dan tertib.