MK Uji Materi UU Peradilan Agama soal Isbat Awal dan Akhir Ramadan
MK Uji Materi UU Peradilan Agama soal Isbat Awal dan Akhir Ramadan

MK Uji Materi UU Peradilan Agama soal Isbat Awal dan Akhir Ramadan

LintasWarganet.com – 10 Juni 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pada Selasa, 9 Juni 2024, untuk menguji materi Undang‑Undang Peradilan Agama yang mengatur penetapan awal dan akhir bulan Ramadan. Sidang tersebut menandai langkah pertama dalam proses uji materi yang dapat berujung pada penetapan konstitusionalitas atau ketidakkonstitusionalan ketentuan tersebut.

Pengajuan uji materi diprakarsai oleh kelompok ormas Islam yang menilai adanya potensi pelanggaran prinsip keadilan dan kepastian hukum, karena penetapan awal dan akhir Ramadan selama ini masih dilakukan oleh otoritas keagamaan tanpa standar yang jelas. Mereka berargumen bahwa ketentuan tersebut dapat menimbulkan perbedaan praktik di tiap daerah, yang pada gilirannya mengganggu hak warga Muslim untuk melaksanakan ibadah secara seragam.

Pihak pemerintah, melalui Kementerian Agama, menyatakan bahwa UU Peradilan Agama bertujuan memberikan landasan hukum yang lebih terstruktur bagi penetapan Ramadan, sekaligus mengurangi intervensi politik dalam penentuan kalender Hijriyah. Pemerintah menegaskan bahwa prosedur yang diatur dalam undang‑undang sudah sesuai dengan konstitusi, terutama dalam menjamin kebebasan beragama.

Dalam sidang pendahuluan, MK meninjau beberapa hal penting:

  • Apakah ketentuan tentang isbat Ramadan melanggar prinsip persamaan di depan hukum.
  • Apakah prosedur penetapan yang diatur UU Peradilan Agama sudah memenuhi standar transparansi dan akuntabilitas.
  • Bagaimana dampak keputusan MK terhadap praktik keagamaan di tingkat nasional dan daerah.

Jika MK memutuskan bahwa sebagian atau seluruh pasal dalam UU tersebut tidak konstitusional, maka Kementerian Agama dan lembaga keagamaan terkait harus menyesuaikan regulasi mereka. Sebaliknya, keputusan yang menguatkan materi UU akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh umat Islam di Indonesia.

Sidang lanjutan dijadwalkan dalam beberapa minggu mendatang, dengan harapan dapat menghasilkan keputusan yang dapat menyeimbangkan kepentingan konstitusional, hak beragama, dan kebutuhan praktis dalam menentukan awal serta akhir Ramadan.