LintasWarganet.com – 30 April 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 24 April 2026, mengeluarkan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan uji syarat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan tersebut dibacakan di Jakarta dan menandai langkah penting dalam proses penetapan pimpinan KPK yang sempat terhambat karena perselisihan hukum.
Permohonan uji syarat diajukan oleh sejumlah pihak yang menilai bahwa beberapa calon tidak memenuhi ketentuan konstitusional maupun peraturan perundang‑undangan terkait. Persyaratan yang dipertanyakan meliputi:
- Usia minimal 35 tahun.
- Pengalaman kerja di bidang pemberantasan korupsi atau lembaga penegak hukum selama minimal lima tahun.
- Tidak pernah terlibat dalam kasus korupsi yang sedang disidang.
- Integritas moral yang dapat dibuktikan melalui catatan kepolisian bersih.
Setelah meninjau dokumen dan mendengarkan argumentasi dari kedua belah pihak, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan yang menyoroti ketidaksesuaian usia dan pengalaman kerja pada dua calon tertentu. Namun, permohonan terkait integritas moral dan catatan kepolisian tidak diterima, sehingga syarat tersebut tetap berlaku bagi semua calon.
| Aspek | Keputusan MK |
|---|---|
| Usia | Bagian permohonan diterima; calon di bawah 35 tahun dinyatakan tidak memenuhi syarat. |
| Pengalaman | Bagian permohonan diterima; pengalaman kurang dari lima tahun tidak memenuhi syarat. |
| Integritas Moral | Permohonan ditolak; persyaratan tetap berlaku. |
| Catatan Kepolisian | Permohonan ditolak; persyaratan tetap berlaku. |
Keputusan ini diperkirakan akan mempercepat proses seleksi pimpinan KPK yang sebelumnya terhenti. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan akan menyesuaikan daftar calon berdasarkan kriteria yang disetujui MK.
Berbagai kalangan politik mengomentari putusan tersebut. Beberapa pihak menyambut baik penegasan MK terhadap standar objektif, sementara pihak lain mengkhawatirkan potensi politisasi lebih lanjut dalam proses penunjukan.
Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan menyelesaikan verifikasi akhir terhadap calon yang telah memenuhi semua persyaratan yang disetujui. Proses tersebut diproyeksikan selesai dalam dua minggu ke depan, menjelang penetapan resmi pimpinan KPK oleh Presiden.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet