Meta Minta Perpanjangan Waktu untuk Bahas PP Tunas dengan Kemkomdigi
Meta Minta Perpanjangan Waktu untuk Bahas PP Tunas dengan Kemkomdigi

Meta Minta Perpanjangan Waktu untuk Bahas PP Tunas dengan Kemkomdigi

LintasWarganet.com – 03 April 2026 | Meta Indonesia, yang dipimpin oleh Kepala Kebijakan Publik Indonesia dan Filipina, Berni Moestafa, menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) untuk melanjutkan pembahasan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Tunas.

PP Tunas merupakan regulasi yang mengatur layanan digital dan platform media sosial di Indonesia, termasuk persyaratan penyimpanan data, verifikasi identitas, serta pelaporan konten. Meta, sebagai pemilik jaringan sosial Facebook dan Instagram, mengklaim bahwa proses evaluasi regulasi tersebut memerlukan waktu lebih lama karena kompleksitas teknis dan kebutuhan menyesuaikan kebijakan internal perusahaan.

Berni Moestafa menambahkan bahwa permohonan perpanjangan tidak dimaksudkan untuk menghindari kewajiban, melainkan untuk memastikan bahwa semua pihak dapat mencapai kesepakatan yang seimbang dan sesuai dengan kepentingan publik serta industri digital.

Kemkomdigi belum memberikan keputusan final, namun menyatakan akan meninjau permohonan tersebut secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum menetapkan batas waktu baru.

Rangkaian Negosiasi

  1. 10 Maret 2024 – Kemkomdigi mengirimkan draf PP Tunas kepada Meta untuk ditinjau.
  2. 22 Maret 2024 – Meta menyampaikan kebutuhan akan klarifikasi teknis dan mengusulkan penambahan jadwal pertemuan.
  3. 5 April 2024 – Berni Moestafa mengajukan permohonan resmi perpanjangan waktu selama 30 hari.
  4. 12 April 2024 – Kemkomdigi menjanjikan akan memberikan respons dalam dua minggu ke depan.

Jika perpanjangan disetujui, proses penyusunan regulasi diperkirakan akan selesai pada akhir Mei 2024, yang memberi ruang bagi Meta untuk menyesuaikan sistemnya dengan persyaratan baru.

Para pengamat menilai bahwa perpanjangan waktu dapat meningkatkan kualitas regulasi, namun juga menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penundaan implementasi kebijakan yang bertujuan melindungi data dan keamanan siber nasional.