Merasa Dikriminalisasi, Ibrahim Arief Tegaskan Tak Punya Kewenangan soal Chromebook

LintasWarganet.com – 10 Mei 2026 | Dalam beberapa hari terakhir, nama Ibrahim Arief menjadi sorotan publik setelah muncul tuduhan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ibrahim, yang menjabat sebagai pejabat struktural di kementerian, menyatakan bahwa dirinya merasa diperlakukan seolah‑olah terlibat dalam tindakan kriminal, padahal ia tidak memiliki wewenang atas proses pengadaan tersebut.

Berikut poin‑poin utama yang disampaikan Ibrahim Arief:

  • Ia tidak pernah menandatangani atau memberi persetujuan akhir atas kontrak pengadaan Chromebook.
  • Proses seleksi vendor dilaksanakan oleh Direktorat Pengadaan Barang dan Jasa yang independen.
  • Seluruh dokumen terkait, mulai dari permohonan anggaran hingga laporan akhir, telah diaudit secara internal dan eksternal.
  • Ia menolak segala tuduhan bahwa ia menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
  • Jika ada kesalahan dalam prosedur, tanggung jawabnya berada pada unit yang berwenang, bukan pada dirinya.

Kasus ini muncul setelah muncul laporan media yang mengaitkan sejumlah pejabat kementerian dengan dugaan suap dan manipulasi harga dalam pengadaan perangkat Chromebook untuk sekolah‑sekolah negeri. Ibrahim menilai bahwa laporan tersebut belum didukung bukti kuat dan berpotensi menimbulkan fitnah.

Untuk menegaskan komitmen terhadap akuntabilitas, Ibrahim mengundang pihak berwenang, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan objektif tanpa tekanan politik atau opini publik yang berlebihan.

Pengadaan Chromebook sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat infrastruktur digital di lingkungan pendidikan, terutama dalam mendukung pembelajaran daring. Namun, kontroversi ini menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran publik.