Menteri UMKM larang sementara marketplace naikkan biaya layanan
Menteri UMKM larang sementara marketplace naikkan biaya layanan

Menteri UMKM larang sementara marketplace naikkan biaya layanan

LintasWarganet.com – 13 Mei 2026 | Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, mengeluarkan pernyataan bahwa sementara waktu semua marketplace dilarang menaikkan biaya layanan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Keputusan ini diambil setelah sejumlah platform e‑commerce mengumumkan rencana penyesuaian tarif yang dianggap dapat memberatkan para penjual daring.

Beberapa langkah yang diinstruksikan meliputi:

  • Penetapan batas maksimum kenaikan biaya layanan sebesar 0% selama periode larangan.
  • Pengawasan ketat oleh Kementerian Koperasi dan UKM terhadap platform yang melanggar.
  • Pemberian sanksi administratif, termasuk denda atau pencabutan izin operasional bagi pelanggar.
  • Penyediaan mekanisme pengaduan bagi pelaku UMKM yang merasa dirugikan.

Pihak marketplace menyambut kebijakan tersebut dengan beragam reaksi. Sebagian mengungkapkan kesiapan untuk menahan kenaikan tarif, sementara yang lain menyatakan perlunya dialog lebih lanjut untuk menemukan solusi yang seimbang antara kepentingan bisnis dan keberlangsungan UMKM.

Kementerian menegaskan komitmen untuk terus memfasilitasi pertumbuhan ekonomi digital, namun tetap memastikan bahwa kebijakan tidak membebani pelaku usaha kecil. Menteri Maman menutup pernyataannya dengan harapan bahwa semua pihak dapat bekerja sama demi iklim usaha yang adil dan berkelanjutan.