Mendag Tandatangani Revisi Permendag PMSE, Ride-Hailing dan Akomodasi Kini Masuk Kategori Penyelenggara
Mendag Tandatangani Revisi Permendag PMSE, Ride-Hailing dan Akomodasi Kini Masuk Kategori Penyelenggara

Mendag Tandatangani Revisi Permendag PMSE, Ride-Hailing dan Akomodasi Kini Masuk Kategori Penyelenggara

LintasWarganet.com – 05 Juni 2026 | Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag PMSE) pada hari Senin, 3 Juni 2024. Revisi ini bertujuan memperkuat ekosistem produk lokal dan memperluas regulasi perdagangan digital agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi dan model bisnis terkini.

Perubahan utama yang diusulkan mencakup perluasan definisi “penyelenggara” untuk mencakup platform ride‑hailing seperti Gojek dan Grab, serta layanan akomodasi daring seperti Airbnb dan Booking.com. Dengan masuknya kedua sektor ini ke dalam kategori penyelenggara, mereka wajib mematuhi persyaratan perizinan, pelaporan, dan perlindungan konsumen yang diatur dalam Permendag PMSE.

Berikut poin‑poin penting dari revisi tersebut:

  • Pengakuan Platform Digital: Ride‑hailing dan layanan akomodasi kini diakui sebagai penyelenggara perdagangan elektronik, sehingga wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) digital dan terdaftar di sistem OSS (Online Single Submission).
  • Kewajiban Pelaporan: Penyedia layanan harus melaporkan transaksi bulanan, termasuk volume transaksi, tarif layanan, dan data konsumen kepada Kementerian Perdagangan.
  • Perlindungan Konsumen: Penyedia harus menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang transparan, serta memastikan standar keamanan data pribadi sesuai dengan peraturan PDP (Peraturan Data Pribadi).
  • Peningkatan Daya Saing Produk Lokal: Platform ride‑hailing diwajibkan menampilkan dan mempromosikan produk lokal dalam aplikasi mereka, memberikan akses lebih luas bagi UMKM.
  • Sanksi Administratif: Pelanggaran terhadap ketentuan baru dapat dikenakan denda administratif hingga Rp 500 juta atau pencabutan izin operasional.

Revisi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih stabil. Dengan regulasi yang lebih jelas, perusahaan ride‑hailing dan akomodasi dapat mengoptimalkan layanan mereka tanpa harus menghadapi hambatan birokrasi yang berbelit.

Berbagai pihak menyambut baik langkah ini. Asosiasi platform digital menilai bahwa regulasi yang terstruktur akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pasar digital terbesar di Asia Tenggara. Sementara itu, kalangan UMKM berharap adanya promosi produk lokal di aplikasi ride‑hailing dapat meningkatkan penjualan mereka secara signifikan.

Implementasi revisi Permendag PMSE dijadwalkan mulai Juli 2024, dengan masa transisi tiga bulan bagi platform yang belum memenuhi persyaratan baru. Kementerian Perdagangan akan melakukan sosialisasi intensif melalui webinar, lokakarya, dan materi panduan online untuk membantu pelaku usaha menyesuaikan diri.