Mantan Ketua KPPU Soroti Putusan Perkara Pinjaman Daring
Mantan Ketua KPPU Soroti Putusan Perkara Pinjaman Daring

Mantan Ketua KPPU Soroti Putusan Perkara Pinjaman Daring

LintasWarganet.com – 02 Mei 2026 | Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Toha, menilai pentingnya putusan terbaru KPPU yang menindak 97 pelaku usaha platform pinjaman daring. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa praktik anti persaingan di sektor fintech tidak dapat ditoleransi.

Kurnia menekankan bahwa sejumlah perusahaan layanan pinjaman online telah melakukan pelanggaran, antara lain:

  • Penetapan suku bunga secara kolusi yang merugikan konsumen.
  • Pemberian fasilitas promosi yang menyingkirkan kompetitor kecil.
  • Penggunaan data konsumen secara tidak transparan untuk mengendalikan pasar.

Putusan KPPU mencakup sanksi administratif total mencapai Rp 1,2 triliun, dengan denda masing‑masing perusahaan berkisar antara Rp 10 hingga 150 miliar. Berikut rangkuman singkat hasil keputusan:

Jumlah Pelaku Jenis Pelanggaran Denda (Rp)
97 Kolusi suku bunga 150 miliar (maksimum)
97 Promosi tidak adil 120 miliar (rata‑rata)
97 Pemanfaatan data 10 miliar (minimum)

Kurnia menambahkan bahwa keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku fintech untuk menerapkan prinsip persaingan sehat dan melindungi hak konsumen. Ia juga menyerukan peningkatan pengawasan regulatori serta edukasi publik mengenai risiko pinjaman daring.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan iklim persaingan di industri pinjaman online menjadi lebih transparan, menurunkan biaya bagi konsumen, dan membuka ruang bagi inovasi yang berkelanjutan.