Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU IKN: Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Negara
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU IKN: Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Negara

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU IKN: Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Negara

LintasWarganet.com – 13 Mei 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (12/5/2026) menolak secara keseluruhan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023. Keputusan ini menegaskan bahwa status Ibu Kota Negara Republik Indonesia masih berada di Provinsi DKI Jakarta sampai adanya keputusan resmi Presiden tentang pemindahan ke Ibu Kota Nusantara.

Sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan dipaparkan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir. Pemohon, seorang warga bernama Zulkifli, berargumen bahwa terdapat ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022. Menurutnya, hal tersebut menciptakan kekosongan konstitusional yang dapat menggoyang keabsahan keputusan pemerintah, kegiatan penyelenggaraan negara, dan administrasi pemerintahan.

Alasan MK Menolak Gugatan

Mahkamah menilai bahwa norma‑norma yang dipermasalahkan harus dibaca secara bersamaan, khususnya Pasal 2 ayat (1) UU DKJ, Pasal 73 UU DKJ, dan Pasal 39 ayat (1) UU IKN. Dalam penafsiran tersebut, istilah “berlaku” pada Pasal 73 UU DKJ mengacu pada kekuatan mengikat substansi pemindahan Ibu Kota Negara yang baru akan aktif setelah Presiden mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan.

Adies Kadir menegaskan bahwa UU IKN tidak serta merta mengubah status ibu kota. Pemindahan resmi hanya dapat terjadi setelah Keppres diterbitkan, yang pada dasarnya menunda pelaksanaan pemindahan sampai Presiden menandatangani keputusan tersebut. Dengan kata lain, hingga ada Keppres, Jakarta tetap berfungsi sebagai pusat pemerintahan, legislatif, dan eksekutif.

Implikasi Hukum dan Administratif

  • Keberlakuan Undang-Undang: Seperti halnya peraturan perundang‑undangan lainnya, UU IKN mulai berlaku pada saat diundangkan, namun kekuatan mengikatnya terhadap status ibu kota bergantung pada Keppres.
  • Stabilitas Pemerintahan: Putusan MK menghindari potensi kekosongan konstitusional yang dapat mengganggu kelancaran administrasi negara.
  • Proses Pemindahan: Pemerintah masih harus menyiapkan infrastruktur, regulasi daerah, dan mekanisme transisi sebelum Ibu Kota Nusantara resmi diangkat.

Reaksi Publik dan Pemerintah

Berbagai pihak menyambut keputusan MK dengan campuran rasa lega dan keprihatinan. Aktivis daerah menilai keputusan tersebut memberi waktu bagi pemerintah untuk menyelesaikan persiapan logistik di Kalimantan. Sementara itu, sebagian kalangan politik mengkritik lambatnya proses penerbitan Keppres, mengingat investasi besar telah dikeluarkan untuk pembangunan IKN.

Pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara di wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, namun menekankan bahwa langkah hukum harus diikuti secara berurutan. Sekretaris Negara menyatakan, “Kami menghormati keputusan Mahkamah dan tetap fokus pada agenda pembangunan infrastruktur, sekaligus menunggu penetapan resmi oleh Presiden.”

Pengamat konstitusi menilai putusan ini memperkuat prinsip legalitas dalam tata negara. Mereka mencatat bahwa MK telah menegaskan pentingnya keberadaan Keppres sebagai syarat konstitutif, sehingga tidak ada ruang bagi interpretasi sempit yang dapat menimbulkan konflik hukum di masa depan.

Secara keseluruhan, keputusan MK menegaskan bahwa hingga adanya Keppres resmi, Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Hal ini memberi kepastian administratif sekaligus menunda proses transisi yang masih memerlukan persiapan matang.

Dengan status Jakarta tetap sebagai ibu kota, pemerintah diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan pembangunan IKN dengan kerangka hukum yang jelas, memastikan bahwa perpindahan simbolik ke Ibu Kota Nusantara tidak mengganggu kelangsungan fungsi pemerintahan negara.