Mahkamah Konstitusi Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota, Komisi II DPR Desak Kepastian Hukum
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota, Komisi II DPR Desak Kepastian Hukum

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota, Komisi II DPR Desak Kepastian Hukum

LintasWarganet.com – 14 Mei 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang akhir pekan ini memutuskan bahwa Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Putusan ini menolak sejumlah gugatan yang mengusulkan pemindahan ibu kota ke lokasi baru serta menolak permohonan agar Keputusan Presiden (Keppres) terkait Ibu Kota Negara dibatalkan.

Keputusan MK menegaskan bahwa tidak ada dasar konstitusional yang mengharuskan pemindahan ibu kota, sehingga status Jakarta sebagai pusat pemerintahan tetap sah. Putusan tersebut sekaligus menolak upaya hukum yang menuntut perubahan status ibu kota tanpa melalui proses legislasi yang lengkap.

Sementara itu, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanggapi keputusan MK dengan menekankan perlunya kepastian hukum yang lebih jelas. Anggota komisi menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya dapat mengandalkan keputusan politik semata, melainkan harus menyusun regulasi yang komprehensif untuk mengatur proses pemindahan dan penetapan Keppres IKN.

Berikut beberapa poin utama yang disampaikan oleh Komisi II DPR:

  • Pengajuan rancangan undang‑undang yang mengatur secara rinci mekanisme pemindahan ibu kota, termasuk aspek administratif, keuangan, dan sosial.
  • Penetapan Keppres yang bersifat final dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan sekadar keputusan politik sementara.
  • Penyediaan jaminan hukum bagi seluruh pihak yang terdampak, termasuk pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat.
  • Pengawasan ketat oleh lembaga legislatif terhadap pelaksanaan setiap tahapan pemindahan.

Komisi II DPR menambahkan bahwa kepastian hukum akan memperkuat kepercayaan publik dan menghindari potensi konflik hukum di kemudian hari. Mereka juga meminta agar pemerintah melakukan koordinasi intensif dengan lembaga yudikatif, eksekutif, dan pemangku kepentingan terkait.

Dengan putusan MK yang menegaskan keberlanjutan Jakarta sebagai ibu kota, serta desakan DPR untuk memperjelas landasan hukum, proses pemindahan Ibu Kota Negara diperkirakan akan memasuki fase legislasi yang lebih terstruktur. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama demi kelancaran transisi dan menjaga stabilitas nasional.