Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Dosen, Begini Tanggapan Rektor Universitas Budi Luhur
Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Dosen, Begini Tanggapan Rektor Universitas Budi Luhur

Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Dosen, Begini Tanggapan Rektor Universitas Budi Luhur

LintasWarganet.com – 06 April 2026 | Seorang mahasiswi berinisial A mengaku menjadi korban pelecehan seksual secara verbal dan non‑verbal yang dilakukan oleh seorang dosen di Universitas Budi Luhur (UBL). Pengakuan tersebut memicu keprihatinan luas di kalangan civitas akademika serta masyarakat umum.

Rektor Universitas Budi Luhur, Prof. Dr. H. Ahmad Syarif, M.Si, memberikan tanggapan resmi melalui pernyataan tertulis. Menurutnya, universitas menanggapi laporan tersebut dengan serius dan berkomitmen untuk menegakkan proses investigasi yang transparan serta melindungi hak korban.

Berikut rangkaian langkah yang dijanjikan oleh pihak universitas:

  • Pembentukan tim investigasi independen yang terdiri atas unsur akademik, hukum, dan psikologi.
  • Penyediaan layanan konseling bagi korban dan saksi yang bersangkutan.
  • Pemberlakuan sanksi administratif bagi dosen yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk kemungkinan pemberhentian sementara atau pemecatan.
  • Peningkatan pelatihan dan sosialisasi tentang etika profesional serta kebijakan anti‑pelecehan seksual bagi seluruh staf dan mahasiswa.
  • Pelaporan hasil investigasi kepada otoritas pendidikan tinggi dan, bila diperlukan, kepada aparat penegak hukum.

Rektor juga menekankan pentingnya budaya kampus yang aman dan menghormati hak asasi manusia. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak integritas akademik dan kesejahteraan mahasiswa. Setiap laporan akan diproses dengan adil dan cepat,” ujar Prof. Ahmad Syarif.

Kasus ini menambah deretan insiden serupa yang menyoroti perlunya kebijakan yang lebih ketat dalam menangani pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Organisasi mahasiswa UBL telah mengajukan tuntutan agar universitas memperkuat mekanisme pelaporan anonim dan meningkatkan transparansi proses penyelidikan.

Selain tindakan internal, pihak universitas berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Pengaduan Mahasiswa untuk memastikan bahwa proses penanganan tidak melanggar hak korban. Diharapkan, melalui upaya kolaboratif ini, lingkungan akademik dapat kembali menjadi tempat yang aman bagi semua pihak.