KPPU Denda 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Mantan Ketua Sebut Ada Kekeliruan Dasar

LintasWarganet.com – 08 Mei 2026 | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru-baru ini menjatuhkan sanksi administratif senilai Rp 755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (pinjol) karena dinilai melanggar ketentuan suku bunga.

Penetapan denda tersebut merupakan hasil investigasi KPPU atas dugaan praktik suku bunga yang melebihi batas yang ditetapkan regulator keuangan. Berdasarkan perhitungan KPPU, total kelebihan bunga yang dibebankan kepada konsumen mencapai nilai yang kemudian dijadikan dasar perhitungan denda administratif.

Namun, mantan Ketua KPPU, Nama Mantan Ketua, menyatakan bahwa terdapat “kekeliruan dasar” dalam putusan tersebut. Ia menyoroti beberapa poin penting:

  • Metodologi perhitungan kelebihan bunga dianggap tidak mempertimbangkan variasi produk dan risiko kredit masing‑masing pemberi pinjaman.
  • Beberapa pinjol yang dikenai denda sebenarnya telah menyesuaikan suku bunga mereka dengan ketentuan OJK.
  • KPPU tidak memberikan kesempatan yang cukup bagi perusahaan untuk menyampaikan bukti dan klarifikasi sebelum keputusan final.

Berbagai perusahaan pinjaman daring yang termasuk dalam daftar sanksi menyatakan keberatan dan berencana mengajukan banding ke Pengadilan Niaga. Mereka menegaskan bahwa tarif bunga yang diterapkan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan bahwa denda yang dikenakan tidak proporsional.

Nama Pinjol Denda (Rp)
Pinjol A 120.000.000
Pinjol B 95.000.000
Total 755.000.000.000

Jika banding berhasil, denda tersebut dapat dikurangi atau dibatalkan, yang pada gilirannya akan mempengaruhi kebijakan suku bunga dan praktik penagihan di seluruh sektor pinjaman online.

Kasus ini menegaskan pentingnya koordinasi yang lebih erat antara regulator persaingan usaha dan otoritas jasa keuangan untuk memastikan perlindungan konsumen tanpa menghambat inovasi dalam layanan keuangan digital.