KPK Ungkap Dugaan Penerimaan Uang Tunai USD 5 Ribu dan SAR 16 Ribu oleh Mantan Dirjen PHU Hilman Latief
KPK Ungkap Dugaan Penerimaan Uang Tunai USD 5 Ribu dan SAR 16 Ribu oleh Mantan Dirjen PHU Hilman Latief

KPK Ungkap Dugaan Penerimaan Uang Tunai USD 5 Ribu dan SAR 16 Ribu oleh Mantan Dirjen PHU Hilman Latief

LintasWarganet.com – 31 Maret 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kasus korupsi kuota haji setelah mengungkap dugaan aliran dana pelicin kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilbert Hilman Latief. Menurut hasil penyelidikan, Hilman Latief diduga menerima uang tunai sejumlah lima ribu dolar Amerika Serikat (USD) dan enam belas ribu riyal Saudi (SAR) yang dikaitkan dengan penyalahgunaan kuota haji.

Kasus ini merupakan lanjutan dari penyelidikan yang telah melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Agama terkait praktik suap dalam alokasi kuota haji. KPK menyatakan bahwa dana tersebut masuk melalui jaringan perantara yang sulit dilacak, namun berhasil diidentifikasi melalui analisis transaksi keuangan dan saksi mata.

Rincian Temuan KPK

  • Jumlah uang yang diterima: USD 5.000 dan SAR 16.000.
  • Metode transfer: Uang tunai diserahkan secara langsung dalam beberapa pertemuan tertutup di luar kantor resmi.
  • Tujuan dana: Diduga sebagai pelicin untuk mempengaruhi keputusan alokasi kuota haji kepada pihak-pihak tertentu.
  • Waktu kejadian: Transaksi dilaporkan terjadi pada rentang akhir 2022 hingga awal 2023.

Dalam pernyataannya, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan bukti-bukti tambahan sedang dikumpulkan. Penyidik juga tengah melakukan pemanggilan saksi serta pemeriksaan dokumen keuangan terkait.

Reaksi Kementerian Agama

Kementerian Agama belum memberikan komentar resmi mengenai tuduhan khusus terhadap mantan Dirjen PHU tersebut, namun menegaskan komitmen untuk bekerja sama dengan KPK dalam mengusut tuntas kasus ini. Pihak kementerian menambahkan bahwa seluruh prosedur alokasi kuota haji akan terus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Implikasi Hukum

Apabila tuduhan terbukti, Hilman Latief dapat dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi serta pencucian uang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain sanksi pidana, ia juga berpotensi dikenai denda serta pemulihan aset yang diperoleh secara tidak sah.

Pengaruh terhadap Publik

Kasus ini menambah keprihatinan publik terhadap integritas proses alokasi kuota haji, yang selama ini menjadi sorotan karena nilai ekonomi dan spiritual yang tinggi. Masyarakat menuntut transparansi lebih besar serta penegakan hukum yang tegas terhadap semua pelaku yang terlibat.

KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di semua lini pemerintahan, termasuk sektor keagamaan, guna memastikan keadilan dan kepercayaan publik tetap terjaga.