KPK Ungkap 28% Penerimaan Murid Baru Masih Terdampak Pungli, Tekankan Pendidikan Bebas Kecurangan
KPK Ungkap 28% Penerimaan Murid Baru Masih Terdampak Pungli, Tekankan Pendidikan Bebas Kecurangan

KPK Ungkap 28% Penerimaan Murid Baru Masih Terdampak Pungli, Tekankan Pendidikan Bebas Kecurangan

LintasWarganet.com – 07 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sekitar 28 persen proses penerimaan murid baru di sejumlah sekolah masih dipengaruhi praktik pungutan liar (pungli). Temuan ini menimbulkan keprihatinan karena dapat merusak prinsip keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan.

Berikut beberapa poin penting yang disampaikan KPK:

  • 28% penerimaan murid baru terindikasi adanya pungli.
  • Korupsi ini merugikan keluarga, khususnya mereka yang berada di kelas menengah ke bawah.
  • Praktik pungli mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

KPK mengingatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, pengelola sekolah, hingga orang tua, untuk menjaga integritas dan menegakkan prinsip pendidikan bebas kecurangan. Beberapa rekomendasi yang diusulkan antara lain:

  1. Penerapan sistem digital yang transparan untuk pendaftaran murid baru.
  2. Pengawasan ketat oleh lembaga pengawas internal dan eksternal.
  3. Penegakan sanksi tegas bagi pelaku pungli, termasuk pemutusan hubungan kerja dan proses hukum.
  4. Pelatihan etika dan anti‑korupsi bagi tenaga pendidik dan administrasi sekolah.

Upaya pencegahan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang adil, di mana setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tanpa beban tambahan yang tidak sah.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menindak praktik korupsi di sektor pendidikan, demi masa depan generasi yang lebih bersih dan berintegritas.