KPK Diduga Bupati Muara Enim Terima Potongan 5% Dari Setoran Rekanan
KPK Diduga Bupati Muara Enim Terima Potongan 5% Dari Setoran Rekanan

KPK Diduga Bupati Muara Enim Terima Potongan 5% Dari Setoran Rekanan

LintasWarganet.com – 10 Juni 2026 | KPK telah mengungkap dugaan bahwa Edison, Bupati Muara Enim, menerima komisi sebesar lima persen dari setiap setoran yang dilakukan oleh rekanan pemerintah daerah.

Penelusuran KPK menemukan pola transaksi berulang selama dua tahun terakhir, yang melibatkan sejumlah perusahaan kontraktor yang memenangkan tender proyek infrastruktur di wilayah tersebut.

  • Setiap pembayaran rekanan dikenai potongan 5% yang tidak tercantum dalam kontrak.
  • Rekanan melaporkan potongan tersebut sebagai biaya administrasi, namun tidak ada bukti pengaliran dana ke anggaran resmi.
  • Transfer dana dilakukan lewat rekening pribadi dan rekening keluarga Bupati.

KPK menilai bahwa praktek ini melanggar Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi serta peraturan perundang‑undangan tentang pengelolaan keuangan daerah.

Pihak Bupati belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut, sementara DPRD Muara Enim berjanji akan mengadakan rapat mendesak untuk meninjau hasil penyelidikan.

Jika terbukti, Edison dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan akan terus mengumpulkan bukti serta saksi untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.