Komnas HAM Ungkap: Tak Ada Koordinasi TNI-Polri dalam Kasus Andrie Yunus, Keadilan Masih Tertunda
Komnas HAM Ungkap: Tak Ada Koordinasi TNI-Polri dalam Kasus Andrie Yunus, Keadilan Masih Tertunda

Komnas HAM Ungkap: Tak Ada Koordinasi TNI-Polri dalam Kasus Andrie Yunus, Keadilan Masih Tertunda

LintasWarganet.com – 13 April 2026 | Jakarta, 13 April 2026 – Tiga puluh hari setelah serangan air keras yang menimpa aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus, koalisi masyarakat sipil kembali menekan pemerintah agar menuntaskan kasus tersebut secara transparan. Dalam aksi solidaritas yang digelar di lokasi penyiraman, perwakilan koalisi, Hema, menuntut Komnas HAM melakukan penyelidikan pro‑justitia dan menegaskan tidak ada koordinasi antara TNI dan Polri dalam penanganan kasus ini.

Latihan Hukum dan Penyelidikan Militer

Puspom TNI telah menangkap empat anggota Denma Bais TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras. Keempat tersangka, yang berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara, kini telah diserahkan kepada Oditur Militer II‑07 Jakarta. Menurut Kapuspen TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, proses penyidikan selesai dan berkas perkara akan diproses secara formal oleh militer. Jika berkas dinyatakan lengkap, para tersangka akan diadili di Pengadilan Militer II‑08 Jakarta.

Seruan Koalisi Sipil

Koalisi “Solidaritas untuk Andrie Yunus” menilai penyerahan kasus ke militer menghilangkan harapan akan keadilan yang independen. “Andrie berhak mendapatkan proses hukum di peradilan umum, bukan militer. Kami menuntut pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang melibatkan Komnas HAM, Polri, dan lembaga independen lain,” kata Hema di lokasi aksi.

Selain menuntut pembentukan TGPF, koalisi juga mengajukan tiga permintaan utama:

  • Komnas HAM segera melakukan penyelidikan pro‑justitia untuk mengungkap aktor intelektual di balik serangan.
  • Mahkamah Konstitusi mempercepat keputusan judicial review terhadap Undang‑Undang TNI yang masih mengatur peradilan militer bagi warga sipil.
  • Presiden Prabowo Subianto membentuk TGPF khusus kasus Andrie Yunus.

Tak Ada Koordinasi TNI‑Polri

Hema menekankan bahwa tidak ada bukti koordinasi antara TNI dan Polri dalam penangkapan dan penyidikan. “Polri tidak terlibat dalam penangkapan empat prajurit, dan tidak ada prosedur bersama yang dijalankan. Ini menandakan adanya celah koordinasi yang dapat dimanfaatkan untuk menutupi fakta,” ujar Hema.

Komnas HAM, yang telah menerima laporan pengaduan, belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang keterlibatan Polri. Namun, pernyataan koalisi menambah tekanan pada lembaga hak asasi manusia untuk mengusut apakah ada pelanggaran prosedur hukum yang melibatkan aparat keamanan lainnya.

Latar Belakang Kasus

Pada 12 Maret 2026, Andrie Yunus, aktivis KontraS, diserang dengan semprotan air keras di kawasan Jakarta Pusat. Insiden tersebut memicu kecemasan di kalangan aktivis HAM, yang menganggap tindakan itu sebagai upaya intimidasi. Andrie kemudian menjalani operasi cangkok kulit di RSCM dan kini kondisinya stabil.

Pihak militer mengklaim bahwa keempat tersangka bertindak secara individual, tanpa perintah atasan. Namun, koalisi menilai hal tersebut sebagai “sarang impunitas” yang melindungi pelaku militer dari pertanggungjawaban sipil.

Implikasi Politik dan Hukum

Kasus ini menjadi ujian bagi reformasi hukum militer Indonesia. Undang‑Undang TNI saat ini masih memperbolehkan pengadilan militer atas tindakan yang melanggar hak sipil, yang dianggap oleh banyak pakar sebagai benteng kekebalan. Mahkamah Konstitusi tengah meninjau permohonan judicial review yang diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Jika MK memutuskan untuk mencabut atau merevisi pasal‑pasal tersebut, proses peradilan militer terhadap Andrie dan kasus serupa akan beralih ke peradilan umum, membuka peluang bagi transparansi dan akuntabilitas.

Sejauh ini, pemerintah belum memberikan respons resmi terhadap tuntutan koalisi. Namun, tekanan publik yang terus meningkat diperkirakan akan memaksa otoritas untuk memberikan kepastian hukum dalam waktu dekat.

Kasus Andrie Yunus menegaskan pentingnya koordinasi yang jelas antara aparat keamanan serta pengawasan independen untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Tanpa investigasi menyeluruh, rasa ketidakadilan dapat menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi negara.