Komisi X DPR Tekankan Penghormatan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas

LintasWarganet.com – 04 Mei 2026 | Komisi X DPR RI menegaskan komitmen kuat untuk mengangkat martabat profesi guru melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dalam rapat kerja yang diadakan pada tanggal 3 Mei 2024, anggota komisi menekankan bahwa guru merupakan tulang punggung pembangunan manusia Indonesia dan harus mendapat pengakuan serta perlindungan yang memadai.

Beberapa poin utama yang disepakati antara lain:

  • Peningkatan kesejahteraan melalui penyesuaian gaji pokok dan tunjangan khusus bagi guru berprestasi.
  • Pemberian beasiswa lanjutan dan program pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.
  • Pengakuan status profesi guru sebagai “pekerjaan yang terhormat” dalam peraturan perundang-undangan.
  • Pembentukan mekanisme perlindungan hukum bagi guru yang mengalami kekerasan atau diskriminasi di lingkungan kerja.
  • Penyediaan tunjangan pensiun yang lebih memadai serta jaminan kesehatan yang komprehensif.

Ruang lingkup perubahan yang diusulkan dapat dilihat pada tabel berikut:

Aspek Kebijakan Usulan Dampak yang Diharapkan
Kesejahteraan Penyesuaian gaji dan tunjangan Meningkatkan motivasi dan retensi guru
Pengembangan Profesional Beasiswa dan pelatihan berkelanjutan Memperkuat kualitas pembelajaran
Status Hukum Pengakuan profesi sebagai pekerjaan terhormat Meningkatkan rasa hormat masyarakat
Perlindungan Skema perlindungan hukum Menjamin keamanan kerja guru
Pensiun & Kesehatan Tunjangan pensiun dan asuransi kesehatan Menjamin kesejahteraan jangka panjang

Ketua Komisi X, Budi Mulyadi, menyatakan, “Guru bukan sekadar penyampai materi, melainkan agen perubahan yang menyiapkan generasi masa depan. Dengan RUU Sisdiknas yang baru, kami bertekad menjadikan profesi guru layak mendapat penghormatan yang setara dengan kontribusinya.”

Selain itu, anggota komisi menyoroti perlunya sinergi antara pemerintah pusat, kementerian pendidikan, serta organisasi profesi guru untuk memastikan implementasi yang efektif. Diharapkan, perubahan regulasi ini akan menjadi landasan bagi peningkatan mutu pendidikan nasional dalam jangka panjang.

Rencana penyusunan RUU Sisdiknas dijadwalkan selesai pada akhir tahun 2024, dengan harapan dapat dibahas lebih lanjut di rapat pleno DPR dan disahkan menjadi undang-undang pada awal 2025.