Komdigi Beri Rapor Merah ke Google, YouTube Terancam Sanksi Lebih Berat
Komdigi Beri Rapor Merah ke Google, YouTube Terancam Sanksi Lebih Berat

Komdigi Beri Rapor Merah ke Google, YouTube Terancam Sanksi Lebih Berat

LintasWarganet.com – 10 April 2026 | Komisi Digital Indonesia (Komdigi) baru-baru ini mengeluarkan rapor merah kepada raksasa teknologi Google setelah menemukan pelanggaran serius pada platform YouTube terkait perlindungan anak. Rapor merah tersebut menandakan adanya temuan bukti yang menunjukkan konten berbahaya dan kurangnya mekanisme penyaringan yang memadai.

Berita ini merupakan bagian dari rangkaian kebijakan yang akan diterapkan secara bertahap mulai tahun 2026, dimana pemerintah berencana meningkatkan standar perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut mencakup tiga fase sanksi yang akan dikenakan kepada penyedia layanan digital yang tidak mematuhi ketentuan.

  • Fase I: Peringatan resmi dan perintah perbaikan dalam waktu 30 hari.
  • Fase II: Denda administratif sebesar Rp50 juta per hari bagi konten yang masih melanggar setelah peringatan.
  • Fase III: Pemblokiran sebagian atau seluruh layanan di wilayah Indonesia jika pelanggaran berlanjut.

Komdigi menegaskan bahwa YouTube harus memperkuat algoritma deteksi konten eksploitasi anak, meningkatkan transparansi laporan, serta memberikan akses mudah bagi lembaga perlindungan anak untuk mengajukan permintaan penghapusan konten.

Pernyataan resmi dari Ketua Komdigi menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, penyedia platform, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem digital yang aman. “Kami tidak akan segan‑segan menindak tegas pihak yang mengabaikan tanggung jawabnya terhadap anak-anak,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Google menyatakan akan meninjau temuan tersebut dan berkomitmen untuk memperbaiki kebijakan internal. Namun, belum ada konfirmasi resmi mengenai langkah konkret yang akan diambil dalam waktu dekat.

Langkah Komdigi ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi seluruh platform digital di Indonesia untuk meningkatkan upaya perlindungan anak, sekaligus menegaskan bahwa regulasi akan ditegakkan secara konsisten.