KJP Bulan Mei 2026 Sudah Cair Bertahap, Siswa SMA Dapat Rp420 Ribu

LintasWarganet.com – 07 Mei 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memulai pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I tahun 2026 untuk bulan Maret 2026 secara bertahap sejak 5 Mei 2026. Program bantuan pendidikan ini ditujukan bagi ratusan ribu peserta didik mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Program Kreatifitas Belajar Mandiri (PKBM) yang berada di wilayah Jakarta.

Untuk siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), alokasi dana yang diterima sebesar Rp420.000 per bulan. Pencairan dilakukan secara bertahap, dimulai dari wilayah dengan tingkat kebutuhan paling tinggi dan berlanjut ke wilayah lain selama bulan Mei.

  • Peserta KJP Plus harus terdaftar pada Dapodik dan memiliki Kartu Jakarta Pintar yang masih aktif.
  • Santri atau peserta PKBM juga berhak menerima bantuan dengan jumlah yang disesuaikan.
  • Pencairan dana dilakukan melalui transfer ke rekening bank yang terdaftar pada data peserta.

Berikut perkiraan besaran bantuan KJP Plus per jenjang pendidikan pada fase ini:

Jenjang Bantuan per Bulan (Rp)
SD 300.000
SMP 360.000
SMA 420.000
PKBM 250.000

Pencairan dana KJP Plus diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan, terutama pada masa pasca‑pandemi di mana banyak keluarga masih mengalami penurunan pendapatan. Pemerintah DKI menegaskan komitmen untuk melanjutkan bantuan hingga akhir tahun ajaran 2026, dengan evaluasi berkala untuk menyesuaikan besaran bantuan sesuai kebutuhan.

Para orang tua dan wali murid diimbau untuk memantau status pencairan melalui portal resmi KJP atau aplikasi Kartu Jakarta Pintar, serta melaporkan jika terdapat kendala dalam proses pencairan.