Kendaraan Listrik di Jakarta Bebas Pajak, Pramono: Kami Serius Kurang Polusi

LintasWarganet.com – 05 Mei 2026 | Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa semua kendaraan listrik yang beroperasi di wilayah ibu kota akan mendapat pembebasan pajak kendaraan selama periode tertentu. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menurunkan tingkat polusi udara yang terus meningkat.

Beberapa poin penting dari kebijakan tersebut antara lain:

  • Pembebasan pajak tahunan kendaraan listrik selama tiga tahun pertama.
  • Pengurangan tarif parkir di area publik bagi pemilik kendaraan listrik.
  • Penyediaan insentif tambahan bagi perusahaan taksi dan ojek online yang beralih ke armada listrik.

Pramono menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar simbolik, melainkan langkah konkret untuk menurunkan emisi karbon. Ia menambahkan bahwa target pemerintah Jakarta adalah menurunkan konsentrasi partikel PM2,5 dan PM10 sebesar 20% dalam lima tahun ke depan.

Selain manfaat lingkungan, pembebasan pajak diharapkan dapat menstimulus pertumbuhan industri kendaraan listrik dalam negeri, memperluas jaringan pengisian daya, serta menciptakan lapangan kerja baru di sektor energi bersih.

Kebijakan ini mulai berlaku pada awal kuartal berikutnya setelah proses administrasi selesai, dan Dinas Perhubungan serta Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan sosialisasi kepada publik serta pelaku usaha transportasi.