Kemkomdigi: PP Tunas Wajibkan E‑commerce Lindungi Anak dari Risiko Digital

LintasWarganet.com – 08 Mei 2026 | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) telah menegaskan komitmen pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas untuk mewajibkan platform e‑commerce mengimplementasikan mekanisme perlindungan anak yang memadai.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya paparan anak-anak pada konten dan transaksi daring yang berpotensi membahayakan, seperti penipuan, konten tidak pantas, atau eksposur data pribadi.

Beberapa poin utama yang diwajibkan bagi penyedia layanan e‑commerce meliputi:

  • Verifikasi usia pengguna secara otomatis sebelum mengakses layanan yang bersifat komersial.
  • Persetujuan orang tua atau wali bagi pengguna di bawah batas usia yang ditetapkan.
  • Penerapan filter konten untuk menyaring produk atau iklan yang tidak sesuai bagi anak.
  • Fasilitas pelaporan mudah bagi orang tua atau anak mengenai konten atau penjual yang mencurigakan.
  • Penyimpanan data pribadi anak dengan standar keamanan tinggi dan larangan pemasaran data kepada pihak ketiga tanpa izin.

Penyedia e‑commerce yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda hingga pencabutan izin operasional.

Penerapan PP Tunas diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan orang tua dalam berbelanja daring, tetapi juga menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.