LintasWarganet.com – 10 Mei 2026 | Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) mengumumkan bahwa proses revisi Undang‑Undang Hak Cipta akan mengacu pada model sistem penarikan royalti satu pintu yang diterapkan di Inggris. Model tersebut dirancang untuk menyederhanakan proses pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian royalti kepada pencipta, penerbit, dan pemegang hak lainnya.
Pengalaman Inggris menunjukkan bahwa satu pintu dapat mengurangi birokrasi, mempercepat pembayaran, serta meningkatkan transparansi dalam pencatatan penggunaan karya. DJKI berharap pendekatan serupa dapat mengatasi tantangan yang selama ini dihadapi oleh para pemegang hak di Indonesia, seperti keterlambatan pembayaran dan kesulitan mengakses data penggunaan karya.
Beberapa langkah strategis yang direncanakan antara lain:
- Pembentukan lembaga atau platform terpadu yang berwenang mengumpulkan semua jenis royalti, baik dari media digital, penyiaran, maupun penggunaan fisik.
- Pengembangan sistem teknologi informasi yang terintegrasi untuk memantau penggunaan karya secara real‑time.
- Penetapan mekanisme distribusi yang adil berdasarkan data penggunaan yang tervalidasi.
- Penyediaan layanan bantuan dan edukasi bagi pencipta serta pemegang hak untuk memahami hak mereka dan cara mengklaim royalti.
Revisi UU Hak Cipta yang sedang disusun diperkirakan akan selesai pada akhir tahun 2026, dengan masa konsultasi publik yang akan dibuka setelah rancangan akhir disusun. Pemerintah menargetkan agar regulasi baru dapat meningkatkan pendapatan royalti nasional hingga 30 % dalam lima tahun pertama penerapannya.
Pejabat DJKI menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan industri kreatif, platform digital, dan lembaga pengelola hak cipta, untuk memastikan implementasi sistem satu pintu berjalan efektif dan dapat diadaptasi sesuai karakteristik pasar Indonesia.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet